oleh

Kesaksian Palsu Dalam Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti Terancam 7 Tahun Penjara

Cakranusantara.net, Pati || Pendamping Hukum Zana dalam perkara nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti tentang pencemaran nama baik dimuka umum menilai jika ada yang memberikan kesaksian palsu bakal ditindaklanjuti oleh timnya, Kamis (13/3/2025).

Kuasa Hukum Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dari LSBH Teratai Dr. Nimerodi Gulo melalui Kristoni Dhuha bersama Maulana Ababil Inthoha seusai mengikuti sidang menyampaikan bahwa pada hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Tadi ada tiga saksi yang diperiksa, yaitu menantu, ipar dan Utomo. Namun tadi ada kategori sebagai delik keterangan palsu, karena ini disampaikan di atas sumpah dalam persidangan.

“Jadi apa yang disampaikan tadi ada keterangan palsu, salah satunya adalah Utomo dan Suwarti mengatakan, mereka memberikan bunga pinjaman atau hutang kepada bu Zana sebesar 7 persen dan 8 %. Padahal faktanya uang yang diberikan oleh Bu Zana kepada Suwarti adalah investasi, baik perbekalan maupun saham kepemilikan Kapal,” terang Toni.

Selama ini Bu Zana tidak mendapatkan profit dari investasi yang telah diberikan pada mereka. Kalau dituduh bunga berbunga silahkan dibuktikan saja, satu bulan saja, yang jelas inisial S dan U adalah mantan Nara Pidana (Napi) atas kasus penipuan yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dan Zana memiliki kerugian mencapai milyaran rupiah.

“Kalau dia bilang tidak mendengar ya memang benar karena paska itu S dan U ada didalam rumah tahanan (Rutan) atau di lapas, jadi tidak mungkin mereka mendengar secara langsung dan hanya melihat di YouTube,” tambahnya.

Ababil menambahkan, mereka itu harus hati-hati dalam memberikan kesaksian, karena itu kesaksian dihadapan Majelis Hakim. Dimana kesaksiannya berada di atas sumpah, dan ancaman hukumannya sudah sangat jelas, yakni tercantum dalam Pasal 242 ayat 1 KUHPidana.

“Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun” jadi diharapkan harus hati-hati dalam memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim,” tegas Ababil. Rohman

Baca Juga : Setelah Vonis Lepas Akhirnya Utomo Menjalani Kewajiban Lagi di Balik Jeruji Besi Serta Wajib Bayar Hutang

Baca Juga : Utomo Takursing Pati : Tidak Hanya Cabut Sayembara, Zana Sekarang Laporkan Tuduhan Rentenir

Baca Juga : Utomo Lagi-lagi “Ngoyoworo” Dalam Kasus Melawan Siti Fatimah Al Zana

Baca Juga : Kapal Manis Sejahtera, Zana Komitmen Tidak Mengandalkan Suap Dalam Perkara H Utomo Kasus Dugaan Penipuan

Baca Juga : Merugi Hingga Delapan Milyar Rupiah, Zana dan Utomo Terus Berseteru Hingga Berjilid-Jilid

Komentar

Tinggalkan Balasan