oleh

Utomo Lagi-lagi “Ngoyoworo” Dalam Kasus Melawan Siti Fatimah Al Zana

Pati – Cakranusantara.net | Pada Kamis 14 September 2023, bertempat di Aula Rupatama R. Agil Kusumadya, Sie Propam Polresta Pati telah melaksanakan sidang disiplin atas anggotanya Aiptu M yang diduga telah menghadiri persidangan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Santernya berita yang menyebutkan bahwa Aiptu M disidang karena diduga memberikan kesaksian palsu terkait kasus antara Utomo melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah. Namun, Zana menampik dan menyebut Utomo itu “ngoyoworo” jika sumber beritanya dia.

Menyebarnya berita yang tidak benar. Sebelumnya sempat diluruskan oleh humas Mapolresta Pati yang dimuat di sejumlah media online termasuk website www.cakranusantara.net dengan judul, “Hadiri Sidang di PN Pati Tanpa Ijin Pimpinan, Aiptu M Dikenai Sidang Disiplin”.

Dikutip dalam penjelasan sebelumnya sempat beredar berita yang menerangkan bahwa ada salah satu Anggota Polresta Pati yakni Aiptu M disidang disiplin karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN).

“Kami sedikit meluruskan bahwa Aiptu M disidang disiplin karena melanggar Pasal 3 huruf (g) PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi Anggota Polri dengan wujud perbuatan menghadiri sidang perkara di Pengadilan Negeri Pati sebagai Saksi tanpa seizin Pimpinan Polresta Pati”.

Baca Juga : Ada Beking Mabes Polri, Utomo Setelah Vonis Banyak Kasus Lain Yang Menunggu

Haji Utomo Beri Cek Kosong Pada Korban Namun Berhasil Lolos Dari Jerat Hukum, Hakimnya Sungguh Hebat

Majelis Hakim PN Kelas 1A Pati Vonis Utomo Lepas Setelah Mendekam di Jeruji Besi Selama Enam Bulan

Zana Geram, H Utomo Divonis Lepas Dari Jerat Hukum

Kasus Zana Vs Utomo Bak Negeri Dongeng

Kapal Manis Sejahtera, Zana Komitmen Tidak Mengandalkan Suap Dalam Perkara H Utomo Kasus Dugaan Penipuan

Riyanta : Laporkan Majelis Hakim Dalam Perkara Pidana H Utomo, no 16/Pid.B/2023/PN Pti

Utomo Takursing Pati : Tidak Hanya Cabut Sayembara, Zana Sekarang Laporkan Tuduhan Rentenir

Banyak berita beredar yang menyudutkan Aiptu M dimuat di sejumlah media online. Dikutip dari pernyataan Utomo yang dimuat dari media online Patitoday, “Saya melaporkan Aiptu M ini karena memberikan kesaksian palsu terkait kasus Siti Fatima Al Zana Nur Fatimah tanpa seijin pimpinannya. Sebagai anggota harusnya netral mengayomi kepada semua masyarakat dan tujuan saya membuat efek jera supaya tidak terjadi lagi kasus yang serupa”.

Melihat berita tersebut Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana angkat bicara, kepada media ini memberikan tanggapannya, sidang itu mengadili karena menghadiri dan sebagai saksi di PN Pati tanpa izin tertulis dari atasan,

“Jika ada berita yang menyudutkannya, kalau dibilang memberikan kesaksian palsu itu namanya “ngoyoworo”, omong dobol atau mengada ada, karena kenyataannya seperti yang sudah diluruskan humas Polresta Pati bahwa itu sidang disiplin,” ungkap Zana lewat telepon seluler.

“Jelas sidang tersebut bukan karena mengadili telah memberikan kesaksian palsu. Namun karena menghadiri persidangan di PN tanpa izin tertulis,” kata Zana.

Sementara itu, Aiptu M sendiri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat via Whatsapp mengatakan, sesuai kepercayaannya jika semua perbuatan Allah yang akan membalasnya.

“Lemah teles mas, (semua Allah yang akan membalasnya-red)”, tulisnya singkat.

(My /Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan