Cakranusantara.net, Pati || Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti antara Karmisih melawan Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah yang akrab disapa Zana atas perkataan “Zana Rentenir”. Ironisnya, ada yang dinilai hakim menghambat jalannya persidangan, Kamis (20/3/2025).
Sidang kali ini menghadirkan saksi lanjutan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Nyamat saksi ahli bahasa yang juga merupakan salah satu Dosen di Universitas Terbuka menilai sesuai keyakinannya, bahwa kata rentenir berkonotasi negatif dan dianggap mencemarkan nama baik Zana.
Sedangkan dari pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi lagi, guna meringankan perbuatannya. Hal yang sangat disayangkan, saat sidang berjalan terjadi kegaduhan, hingga hakim menyuruh salah satu pengunjung dari kubu terdakwa jika tidak bisa diam lebih baik keluar (mendikte terdakwa), dan dikatakan lagi, mungkin dia pengen jadi terdakwa.
Pada kesempatan itu, saksi mengaku jika saat kejadian memang berada di tempat kejadian, dan melihat Karmisih berada di atas kapal, namun dari kejauhan dan tidak mendengarkan apapun yang diteriakkan atau diucapkannya.
Dan ada juga yang mengaku tidak sengaja melihat karena kapalnya berdekatan. Ketiga saksi mengaku, hanya mendengarkan Zana Rentenir dari banyak orang tidak secara langsung pada waktu itu.
Karmisih waktu itu (26/01/2023) dengan lantang meneriakkan kata “Zana Rentenir” di muka umum, pada saat ditanya oleh majelis hakim tidak mengakui kalau mengatakan itu, dan berasumsi lupa mengatakan apa, karena dia habis berduka atas meninggalnya suami. Kemudian diingatkan oleh majelis hakim lewat beberapa video yang beredar di akun YouTube, namun Karmisih kekeh mengatakan lupa.
Hakim anggota bertanya, kalau memang merasa tidak mengatakan apa-apa, kenapa setelah dilaporkan oleh Zana kok meminta maaf. Karmisih menjawab, jika dia disuruh untuk meminta maaf namun tidak dimaafkan.
Terpisah, Zana, seusai sidang mengatakan, andaikan dia meminta maaf dengan tulus pasti akan dimaafkan, dengan catatan, Karmisih harus menghadapkan Suwarti dan Budi untuk dihadirkan agar menjelaskan kenapa saya dibilang Rentenir, saya pengen dengar penjelasan dari mereka namun kenyataannya tidak dihadirkan.
“Perseteruan antara Zana dan Karmisih adalah buntut dari sengketa kapal antara Zana melawan Suwarti dan Budi. Dengan kasus perdata dan pidana yang telah dimenangkan Zana, dan akhirnya mereka (Suwarti dan Budi) masuk penjara pada tahun lalu. Masih banyak buntut dari kasus investasi kapal hingga menyeret banyak pihak,” ujarnya. Rohman
Komentar