Cakranusantara.net, Kudus || Dalam 1X24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di dalam sebuah kamar hotel di wilayah Kudus pada hari Kamis (10/4/2025) lalu.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, wanita tersebut merupakan korban pembunuhan yang pelakunya adalah pacarnya sendiri yang kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kudus.
AKBP Ronni Bonic menyebut, pelaku berinisial MZI (34) ditangkap tidak lebih dari 1X24 jam setelah aksi kejinya tersebut. Menurut Kapolres, pelaku merupakan warga Kabupaten Pati.
“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Kecamatan Kota Kudus bisa kita ungkap dalam kurun 1X24 jam setelah kami menerima laporan. Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya pada hari itu juga,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Senin (14/4).
Dia mengungkapkan identitas korban berinisial SR masih berusia 28 tahun yang merupakan warga Kecamatan Dawe, Kudus.
“Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena korban hamil dan minta pertanggungjawaban kepada pelaku dan terjadi cekcok yang berujung pembunuhan,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menyebut, pasangan ini tiba di sebuah hotel di daerah Kecamatan Kota tersebut pada Kamis sekitar pukul 10.00 Wib.
“Keduanya berangkat dari Pati dengan menggunakan mobil Brio warna putih, kemudian check in di hotel di daerah Kecamatan Kota Kudus pada hari Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wib. Sempat istirahat, kemudian pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wib pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor pacar (korban) meninggal Over Dosis,” terang AKP Danail.
Kasat Reskrim menyebut, setelah mendapati laporan, Tim Inafis langsung datang ke lokasi untuk olah TKP. “Dari hasil autopsi menyebutkan ada luka memar pada kepala, wajah dan anggota gerak, luka lecet pada wajah dan leher. Dan didapatkan tanda mati lemas, sebab kematian adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan korban meninggal.” ungkapnya.
Lanjut AKP Danail, setelah hasil autopsi keluar, petugas menyimpulkan kematian korban karena dibunuh yang akhirnya pelaku yang merupakan pacar korban berhasil ditangkap pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 14.30 Wib dan mengakui perbuatannya.
“Motifnya karena korban minta pertanggungjawaban kehamilannya dan terjadi cekcok di kamar hotel sehingga membuat pelaku membekap kemudian membanting korban hingga terbentur lantai kemudian mencekik korban sehingga lemas dan kehilangan nyawa,” jelas Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Brio waran putih, satu buah bantal hotel, satu buah bedcover warna putih, satu buah sprei warna putih, satu potong kaos oblong milik korban dalam keadaan terpotong, satu potong sweter warna hitam kombinasi putih dalam keadaan terpotong, satu potong kain jarik yang sudah terpakai dan tiga buah perlak/underpad yang sudah terpakai.
Tersangka MZI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Komentar