Cakranusantara.net, Kendal || Jajaran Reskrim berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. Pengungkapan tersebut dikatakan Waka Polres Kompol Indra Jaya Syahputra dalam Pers Conference yang dilaksanakan di halaman Mapolres Senin (28-4-2025).
Ikut mendampingi Wakapolres Kasi Humas AKP Rasban, Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto dan Kasat Narkoba AKP Ngatno.
Menurut Wakapolres kasus itu terjadi Sabtu 6 Mei 2023, setelah keduanya berkenalan awal Mei 2022.
Kejadiannya korban ANN seorang pelajar janjian bertemu dengan tersangka Krisna alias Al Mahesa alamat Dusun Balang Desa Durin Barat Kecamatan Bonang, Bangkalan Madura di Stadion Utama Kebondalem Kendal.
Kemudian korban diboncengkan ke arah GBL, Kecamatan Kaliwungu dan berhenti di Wisma Wiwit. Lalu memesan satu kamar di wisma tersebut.
Tersangka melakukan hal yang bukan selayaknya dengan mengancam vidionya akan disebar bila tidak melayani keinginannya.
Korban tidak bisa berbuat banyak dan akhirnya melayani keinginan tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, persetubuhan itu dilakukan hingga 10 kali dan menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
“Namun setelah ANN melahirkan, Krisna malah kabur tidak mau bertanggungjawab dan akhirnya keluarga melaporkan ke Polres Kendal,” kata Wakapolres.
Atas laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya diancam Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Disamping itu Polres Kendal juga mengungkap kasus Narkoba dan pencurian dengan kekerasan (Curas). Teguh
Komentar