
Cakranusantara.net, Batang || Adv David Santosa Ketua DPD Peradi Nusantara bakal membela kliennya dalam kasus pengeroyokan Anak bawah umur untuk mendapatkan keadilan, yang memang sudah menjadi komitmen dalam membantu masyarakat terutama mereka yang ekonominya tergolong kurang mampu, Kamis (1/5/2025).
Adv David mengungkapkan, jika inisial FNM (17), asal Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang diduga telah dianiaya oleh sebanyak 10 pemuda asal Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Hingga mengakibatkan FNM harus merelakan tiga biji giginya rompal, dan tulang hidungnya mengalami retak.
“Inisial S selaku orang tua, mengaku tidak pernah memukul anak tanpa alasan, apalagi mengajari berkelahi, dan S merasa sangat sedih juga menyesalkan anaknya diperlakukan seperti itu,” ungkap David.
Ditambah, anaknya bercita-cita setelah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) ingin mengabdikan diri menjadi TNI atau Polri. Orang tuanya tentu sangat berharap anaknya menjadi aparat yang bisa melindungi masyarakat, tetapi akibat kejadian itu kini menjadi pupus.
“Sekarang giginya hilang Tiga, hidungnya juga retak, mana bisa anaknya mendaftar menjadi anggota TNI atau Polri, sebab sudah mengalami cacat permanen. S sangat kecewa sekali, dan tentunya anak saya lebih kecewa lagi” tuturnya.
Sebagai Kuasa Hukum, dirinya bakal berjuang secara ‘all out‘, karena kasus ini bukan hanya sekedar kenakalan atau khilaf. Akan tetapi, sudah sangat jelas murni penganiayaan dengan pemberatan yaitu korban menderita luka berat dan mengalami cacat permanen.
“David mengaku sangat tertarik untuk membantu S, setelah diberi surat kuasa khusus. Kemudian pihaknya akan berbicara dengan pihak pelaku, lalu bertemu dengan Totok selaku Kepala Desa (Kades), dan menanyakan dimana domisili pelaku pengeroyokan, dengan harapan agar bisa dipertemukan pihak keluarga serta pelaku,” tambahnya.
Diharapkan, lanjut David, agar kejadian itu bisa dirembuk terlebih dahulu, agar para pelaku mau meminta maaf secara baik-baik dan tentunya juga memberikan ganti rugi untuk biaya pengobatan. Namun sayangnya harus pergi ke Kalimantan Selatan (Kalsel), maka akhirnya pertemuan dibatalkan.
“David mengaku, jika pada Selasa (29/4) malam dihubungi pihak keluarga S (kakak perempuan FNM) menanyakan bagaimana nasib adiknya kok tidak ada kejelasannya sebab merasa sudah cukup waktu, yang harusnya ada kesepakatan damai tetapi tidak terjadi. Kemudian ia meminta S untuk menanda tangani surat kuasa, selanjutnya akan mendampingi untuk melakukan pelaporan atas kejadian itu ke Aparat Kepolisian,” paparnya.
Akibat kejadian itu, dapat dikenai Pasal 170 ayat (1) ke 2 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, dan atau UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak Pasal 80 ayat (2) yaitu penjara 5 tahun dan/atau denda Rp. 100 Juta.
Selanjutnya, nanti kita lihat, nanti pihak Aparat Kepolisian menyematkan pasal yang mana kalau sudah terjadi pelaporan,” pungkas Adv David Santoso yang baru selesai dilantik atau di ambil Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jateng pada beberapa waktu yang lalu dengan nada membara. Rohman
Komentar