oleh

Heboh di Jagad Pati Tebar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditahan Polda Jateng

Cakranusantara.net, Pati || Heboh di Jagad Pati, sebelumnya ada yang tebar isu pergi ke Kalimantan, kini Utomo harus kembali meringkuk dalam Tahanan Polda Jateng. Lantaran kembali tersandung Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kamis (11/9/2025).

Dr. Nimerodi Gulo yang akrab disapa Bang Gulo dari Lembaga Study dan Bantuan Hukum (LSBH) didampingi oleh Kristoni Duha selaku Kuasa Hukum korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang akrab disapa Zana dalam Konferensi Persnya di depan kantor membeberkan terkait dugaan tindak pidana setelah kisaran Dua tahun yang lalu Utomo telah dilaporkan ke Polda Jateng.

“Penipuan ini dilakukan sejak tahun 2016. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang telah diajukan pihaknya. Kemudian, pada tanggal 7 September 2025 tersangka Utomo telah ditahan oleh Polda Jateng atas dugaan Kasus penipuan dan Penggelapan,” terangnya.

Selaku pemegang saham kapal sebesar 25 persen dari nilai sekitar 10 miliar rupiah. Sebab, kliennya telah ikut menanam saham sebanyak Rp. 1,75 miliar rupiah. Ironisnya, setelah uang diserahkan, janji kepemilikan saham tidak pernah terealisasi. Bahkan, kapal tersebut dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan Zanna.

“Sehingga Kliennya harus menanggung kerugian uang sebesar Rp. 1,75 miliar, belum termasuk kerugian bunganya sejak 2016. Jika seorang pebisnis kalau dikalikan Dua Persen saja semestinya hasilnya mencapai Tiga Milyaran rupiah,” lanjutnya.

Penahanan Utomo dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemanggilan dari pihak kepolisian. Dimana Utomo sudah dipanggil Dua kali namun tidak hadir dengan alasan masih sibuk. Kemudian melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk datang pada suatu hari tertentu namun juga tidak datang.

“Maka dari pihak kepolisian kembali memanggil ulang sebanyak dua kali namun selalu berdalih sibuk. Akhirnya penyidik mengambil tindakan tegas,” paparnya.

Hal yang perlu diketahui, bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Pati merupakan perkara yang berbeda. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan bukti yang digunakan dalam persidangan.

“Ada lima masalah hukum yang berbeda. Salah satu di antaranya sudah selesai, dimana Utomo telah menjalani hukuman pidana selama 8 bulan. Dr. Nimerodi Gulo berharap, agar proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada Utomo. Jika tidak, maka kami akan terus membuka kasus-kasus lain, karena sudah banyak orang yang dirugikan,” harap Dr. Nimerodi Gulo. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan