
Cakranusantara.net, Pati || Mediasi Gagal. Lantaran menurut Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah tidak ada kata damai khusus untuk Utomo. Kecuali dia meminta maaf atas segala perbuatan yang telah dilakukan terhadapnya, masih ada kasus lain yang berjalan, Selasa (30/9/2025).
Maulana Ababil Inthoha, tim Kuasa Hukum dari Lembaga Study dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai saat di wawancarai didepan Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati memaparkan, bahwa pihaknya kali ini menghadiri sidang perdata atas perkara Nomor 58/Pdt.G/PN Pti antara Utomo dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah.
“Mediasi Gagal karena Utomo kembali tidak hadir, sebagaimana dijanjikan oleh Kuasa Hukum (PH) nya pada waktu pertemuan Minggu yang lalu untuk mempertemukan antara Utomo (Penggugat) dengan pihaknya. Sampai tadi,” terangnya.

Dari pihak penggugat tadi menyampaikan, bahwa tidak ada syarat untuk upaya Damai maka sidang dilanjut. Justru malah pengacaranya tadi mengatakan jika akan fokus melanjutkan apa yang sudah menjadi maksud dari gugatan itu.
“Dengan demikian, Ababil menegaskan, jika timnya akan siap untuk fight dalam sidang pada pokok perkara ini,” tegas Ababil.
Sementara itu, Suwarti saat diwawancarai menyatakan bahwa dia memilih jalan yang terbaik untuk kita jalani, yakni mendukung ibu Zanna.
“Intinya, mengikuti jalan yang terbaik, karena selama ini Utomo dirasa kurang baik dan membujuk rayu ke hal-hal yang kurang baik,” jawabnya. Rohman
Komentar