Cakranusantara.net, Pati || Sidang ke 11 perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN Pti masuk agenda pemeriksaan keterangan terdakwa Anifah dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, Kamis (1/10/2025).
Kuasa hukum korban Dr. Teguh Hartono, S.H. M.H., menerangkan, bahwa benar jika terdakwa telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3,1 Milyar, yang kemudian dipinjamkan ke Puput dengan diberikan keuntungan 10 Persen dan yang 5% diserahkan ke Korban Nurwiyanti yang akrab disapa Wiwit dengan dalih bagi hasil investasi jual beli ayam.
“Diketahui fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Anifah melakukan penipuan dan/ atau penggelapan. Yakni bermula pada 27 Maret 2023 terdakwa meyakinkan saksi korban di rumahnya, bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam yang bekerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5 hingga 7 persen,” terang Dr. Teguh Hartono.
Atas keterangan terdakwa dalam persidangan hari ini Rabu (1/10), kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat menjatuhkan tuntutan yang maksimal, dalam perkara ini karena terdakwa telah mengakui perbuatannya, sehingga unsur-unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan telah terbukti.
“Wiwied selaku Korban berharap dengan adanya keterangan terdakwa yang berbelit-belit bisa menjadi pertimbangan memberatkan hukuman terdakwa. Diharapkan, Penuntut Umum menuntut Anifah Empat Tahun Penjara, bilamana perlu diperberat karena terdakwa tidak merasa bersalah,” tandas Dr. Teguh Hartono. Rohman
Baca Juga : Anifah Vs Wiwit : Kesaksian Herdedi Wibowo di Persidangan Terindikasi Palsu, Bakal Berurusan Dengan Hukum
Baca Juga : Terdakwa Anifah Hadirkan Saksi Ahli Pidana Dari Universitas Undip
Baca Juga : Anifah, Sidang Kasus Penipuan 3,1 Milyar Tahap Pemanggilan Saksi-saksi
Baca Juga : Horee!!!!. Berasa Kebal Hukum, Akhirnya AH Ditahan di Rutan Setelah Menjadi Tahanan Kota
Komentar