
Cakranusantara.net, Pati || Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Gabungan Aktivis Pati adakan Ngopi Bareng (Ngoreng) membahas terkait penangkapan Botok dan Teguh yang dianggap bentuk Kriminalisasi untuk pembungkaman terhadap aksi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi. Langkah Rekonsiliasi atau Demo Besar-besaran dikemukakan dalam obrolan tersebut, Sabtu (15/11/2025).
Spontanitas bergerak kelompok terdiri dari lintas sektoral aktivis di kabupaten Pati, mendatangi ke salah satu warung kepunyaan aktivis Botok di kecamatan Gabus, dengan tujuan menyikapi serta memberi motivasi dan empati atas ditetapkannya Botok dan Teguh dengan pasal pidana dengan ancaman 15 tahun.
Keprihatinan mendalam mengundang sejumlah aktivis untuk memberi suport kepada pihak keluarganya. Seiring bertemunya aktivis mengarah ke pembahasan terkait langkah-langkah apa saja yang bisa diambil dan dari beberapa pendapat dengan ditengahi aktivis kawakan di Pati Riyanta, S.H mengerucut untuk mengambil langkah permohonan Diponering.
Dimana Diponering merupakan kewenangan jaksa agung untuk mengesampingkan atau menghentikan penuntutan perkara pidana demi kepentingan umum, yang diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kepentingan umum ini dapat mencakup kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat luas, serta diterapkan berdasarkan asas oportunitas (kewenangan untuk menuntut atau tidak menuntut).
Selain Diponering menurut Bambang Eko Supriantono, S.H berpendapat bahwa langkah rekonsiliasi bisa diupayakan, namun jika langkah langkah tersebut semua gagal termasuk langkah Praperadilan, nanti bisa dilakukan Demo Besar-besaran, mengingat ancaman yang menurutnya luar biasa.
“Ini seakan terjadi pembungkaman terhadap suara rakyat, jangan sampai dibiarkan, sebagai aktivis kita wajib membela orang yang menyuarakan suara rakyat, ancaman 15 tahun itu luar biasa berat dengan aksi yang dianggap menutup jalan, aksi itu terjadi begitu saja yang terjadi seketika disaat mas Botok sudah pasrah dengan kekalahan di Rapat Pansus Hak Angket, akan tetapi ada seseorang yang ajak untuk blokir jalan Pantura beberapa menit,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Muryanto, bahwa dalam hal ini ada dugaan pembungkaman, mengingat pasal yang disangkakan adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), padahal kejadian itu berada di jalan raya.
“Seharusnya lex specialis diberlakukan yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan,” terangnya.
Pasal ini bertujuan untuk mencegah tindakan yang mengganggu fungsi jalan atau kelancaran lalu lintas, untuk ancamannya yakni satu tahun penjara dan kegiatan tersebut bukanlah makar, tetapi menyuarakan pendapat.
“Dengan demikian, kami patut menduga yang diterapkan ke saudara kita itu adalah Pasal Pesanan. Nanti kamu pancing begini, nanti diterapkan pasal ini agar bisa langsung melakukan penahanan terhadap Botok dan Teguh,” tandasnya. Rohman







Komentar