
Cakranusantara.net, Pati || Demo besar tanggal 13 Agustus 2025 di depan Kantor Bupati Pati menyisakan luka tersendiri bagi Munaji Warga Desa Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, meski tak terlibat langsung namun dirinya dikenai pasal Penghancuran atau Perusakan Mobil Polres Grobogan saat pengamanan demo tersebut.
Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di PN Pati dengan nomor perkara 180/Pid.B/2025/PN Pti dengan kuasa hukum dari LSBH Teratai, Kamis (27/11/2025).
Wildan, Tim kuasa hukum AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) dari LSBH Teratai kepada media mengatakan, bahwa Kliennya tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut.
“Dalam demo 13 Agustus 2025 kemarin mas Munaji ini didakwa dengan pasal 170 KUHP, merusak mobil Provost Polres Grobogan, fakta di lapangan saudara Munaji tidak terlibat langsung namun hanya terprovokasi,” pungkasnya.
Diketahui bahwa Munaji adalah Satu satunya dari 4 tersangka yang bersedia didampingi kuasa hukum AMPB, sedangkan terdakwa lainnya dalam kasus tersebut memilih tidak mau memberikan kuasa hukumnya.







Komentar