
Cakranusantara.net, Pati || Senin, 22 Desember 2025 — Bupati Pati Sudewo menjembatani keinginan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dalam pertemuan yang digelar di halaman Pendopo Kabupaten Pati. Melalui dialog antara serikat pekerja dan pengusaha, pemerintah daerah berupaya menghadirkan keputusan yang berimbang bagi kesejahteraan pekerja dan iklim usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Sudewo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pati. Upaya ini dilakukan untuk mencari titik temu atas aspirasi yang disampaikan para pekerja.
“Saya sampaikan kepada sedulur-sedulurku para pekerja Kabupaten Pati bahwa kami telah mengusahakan komunikasi dan koordinasi dengan para pengusaha yang diwakili oleh Apindo Kabupaten Pati,” ujar Sudewo.
Ia menjelaskan, dari hasil komunikasi tersebut, dicapai satu kesepakatan yang dapat diterima bersama. Kesepakatan tersebut menetapkan alfa sebesar 0,76 sehingga UMK Kabupaten Pati disepakati menjadi Rp 2.485.000 atau naik 6,55% dari UMK tahun 2025.
“Alfa ini disepakati dengan angka 0,76 atau upahnya untuk Kabupaten Pati menjadi Rp 2.485.000. Mudah-mudahan keputusan baru ini bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga memberikan iklim usaha yang bagus serta menarik bagi para investor di Kabupaten Pati,” pungkasnya.







Komentar