
Cakranusantara.net, Pati || Dugaan praktik “pencaplokan” aset di pinggir jalan Kecamatan Tlogowungu memicu amarah warga. Aktivitas pengangkutan Kayu Jati turut Desa Guwo kini menjadi bola panas.
Warga mencurigai adanya upaya klaim sepihak atas pohon-pohon yang diduga bukan milik Perhutani, melainkan aset Dinas Pekerjaan Umum atau pemerintah daerah, Senin (13/04/2026).
Pantauan tim awak media di lapangan menunjukkan proses eksekusi jati yang telah lama tumbang. Namun, warga mengendus keganjilan, posisi pohon tersebut hanya berjarak sekitar 2 meter dari bahu jalan—wilayah yang secara umum berada di luar batas hutan negara.
“Kami tidak bodoh. Pohon ini sudah berbulan-bulan dibiarkan, kenapa baru sekarang dieksekusi saat harga kayu melambung? Jaraknya cuma 2 meter dari jalan, ini jelas-jelas diduga bukan lahan Perhutani,” cetus seorang warga dengan nada geram saat melintas di lokasi.

Ketidakjelasan batas wilayah hutan dan jalan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Warga menuntut Perhutani menunjukkan bukti otentik peta wilayah agar tidak ada kesan “asal angkut” terhadap aset yang bukan haknya.
Saat dikonfrontasi, para pekerja di lokasi berdalih mereka hanya menjalankan perintah atasan untuk menyetorkan kayu tersebut ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kabupaten Pati. Namun, jawaban normatif tersebut dinilai tidak menjawab akar masalah mengenai status legalitas lahan.
Hingga berita ini viral, pihak manajemen Perhutani maupun Dinas terkait di Kabupaten Pati masih memilih bungkam seribu bahasa. Bungkamnya otoritas terkait semakin memperkuat dugaan adanya permainan di balik pengangkutan kayu jati berusia puluhan tahun tersebut.
Apakah ini murni tugas negara, atau ada oknum yang mencoba memanfaatkan kekaburan batas lahan demi keuntungan pribadi? Masyarakat Tlogowungu kini menagih transparansi dan keadilan atas aset yang ada di tanah mereka. An







Komentar