oleh

DPUTR Berikan Klarifikasi, Retribusi Warung Maryati Ditetapkan Rp10 Ribu per Meter Pesegi Dalam Tahun

Cakranusantara.net, Pati || Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial mengenai dugaan penarikan “pajak warung” di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Jum’at (17/7/2026).

DPUTR menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan bukan merupakan pajak warung, melainkan retribusi pemanfaatan aset daerah berupa tanah lambiran yang berada di Daerah Irigasi (DI) Cabean.

Kepala DPUTR Kabupaten Pati melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa pemilik warung, Maryati, sebelumnya telah mengajukan permohonan izin pemanfaatan tanah lambiran irigasi yang digunakan sebagai lokasi usahanya.

Besaran retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif pemanfaatan tanah aset irigasi sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.

Lahan yang dimanfaatkan memiliki luas 28 meter persegi, sehingga retribusi yang dikenakan sebesar Rp280.000 per tahun. Karena izin diterbitkan untuk jangka waktu tiga tahun, total retribusi yang harus dibayarkan mencapai Rp840.000, berlaku mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029.

DPUTR juga membantah informasi yang beredar bahwa petugas mengancam akan membongkar warung apabila retribusi tidak dibayarkan. Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, tidak ada penyampaian ancaman tersebut.

Selain itu, proses penarikan retribusi telah dikomunikasikan dengan pemilik warung, dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk administrasi, DPUTR juga menyertakan bukti setoran ke bank, dokumen izin pemanfaatan tanah lambiran irigasi, serta dasar hukum berupa Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai pendukung penjelasan atas retribusi tersebut.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan bahwa nominal Rp840 ribu yang ramai diperbincangkan di media sosial merupakan akumulasi retribusi pemanfaatan lahan selama tiga tahun, bukan pungutan pajak terhadap usaha warung. Rmn

Komentar

Tinggalkan Balasan