oleh

Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lapas Pati, WBP Didorong Jauhi Narkotika

Cakranusantara.net, Pati || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba yang digelar bersama DPD Gerakan Anti Madat (GERAM), Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pati. Edukasi ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman WBP mengenai dampak penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dalam sosialisasi tersebut, para WBP diberikan pemahaman mengenai berbagai dampak narkoba, mulai dari ancaman terhadap kesehatan, kehidupan sosial, hingga konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Tak hanya memberikan pengetahuan, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk membangun kesadaran WBP agar mampu menjauhi narkoba serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika.

Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, mengapresiasi keterlibatan DPD GERAM dalam memberikan edukasi kepada warga binaan.

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari penguatan pemahaman dan kesadaran WBP tentang bahaya narkoba. Kami berharap edukasi ini dapat menjadi bekal bagi WBP untuk menjauhi narkoba serta berkomitmen mengikuti proses pembinaan dengan baik,” ujar Suprihadi.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan dan penindakan, tetapi juga perlu diperkuat dengan edukasi dan pembinaan secara berkelanjutan.

“Lapas Pati akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Pati berharap WBP semakin memahami risiko narkotika dan memiliki komitmen untuk tidak kembali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan