oleh

Antiklimaks JPU Kejari Jaksel, Kurnia Zakaria : Tuntutan Kasus Brigadir J Mengecewakan

Jakarta – Cakranusantara.net | Tuntutan Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan dakwaan Primair terbukti melangar pasal 340 KUHP (UU No.73 Tahun 1958 jo UU No.1 tahun 1946) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sangat mengecewakan publik.

Hal itu diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria, masih lanjutnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun penjara di  Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Senin (16/1/2023).

Kemudian tuntutan Hukum terhadap terdakwa Putri Candrawathi dituntut “terlalu ringan” juga hanya 8 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa “justice collaborator” Richard Elizer justru lebih berat, dituntut 12 tahun penjara, dan terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan hukum JPU Kejari Jaksel dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dianggap ringan, akan tetapi malah “memperberat sanksi pidana” Eliezer, yang sudah membuka tabir rekayasa kejadian tembak menembak pada 8 Juli 2022 yang lalu, di Rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Duren Tiga, No.46 dan rekayasa kejadian rudapaksa Putri Candrawathi oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dimana terbongkar adanya kejadian pembunuhan berencana olehnya.

Dalam pasal 10a UU No.31 tahun 2014 tentang UU perubahan UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban, “justice collaborator” bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan dari terdakwa lainnya apalagi terbukti dalam pemeriksaan persidangan, bagaimana kejujuran dan kekonsistenan antara pernyataan di surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik sebagai saksi maupun tersangka maupun pernyataan lisan di persidangan sering membantah keterangan saksi yang tidak sesuai kenyataan dan tetap konsisten dalam memberi keterangan terdakwa.

Pengakuan awal Elizer dihadapan penyidik Satuan Tugas (Satgas) Mabes Polri dihadapan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan dihadapan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap kejadian sebenarnya.

Saat persidangan informasi awal Elizer menjadi pedoman, menyakini Majelis Hakim dan Tim JPU mencerca para saksi dan terdakwa, dalam menemukan kebenaran materiil fakta kejadian dan analisa yuiridis persidangan di PN Jaksel sejak Senin (17/10/2022) lalu.

Akibat ada pengakuan awal Richard yang mengungkapkan, kejadian tembak menembak itu rekayasa, persis seperti dugaan awal saya saat ulasan diliput media online, hasil wawancara saya secara telepon maupun podcast bulan Juli 2022 lalu. Kejadian itu penuh keganjilan dan ketidakwajaran, berdasarkan pendidikan hukum dan ilmu sosial selama ini di kampus UP dan UI dan bekerja di perusahaan BUMN maupun swasta.

Selain itu, ia punya pengalaman mengajar dilingkungan kantor kepolisian maupun di markas militer dan sejak tahun 2003, dan praktek advokat sejak tahun 1998, itu memperkuat dugaan disitu ada keanehan dalam keterangan Persnya, baik dari Karo Penmas Divisi Humas Polri maupun Kapolres Metro Jakarta Selatan sendiri.

Dugaan terdakwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan berupaya menghalang-halangi penegakan hukum proses penyelidikan dan penyidikan “obstruction justice” yang dibantu atas perintah. Dan dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, baik dari Divisi Propam, Humas dan Cybercrime, maupun Bareskrim yang dibantu Satreskrim Polres Metro Jaksel, diduga telah membuat rekayasa kejadian gagal total (Gatot) dan 97 anggota Polri diproses Kode Etik.

Perlindungan saksi dari LPSK, Wakapolri dan Kabareskrim Polri terhadap terdakwa Eliezer dan Kejari Jaksel sekan-akan hanya bersifat formalitas belaka tetapi tidak ada pembelaan penuntutan ringan terhadap “justice collaborator“. Percuma pelaku berkata jujur dan membuka rahasia, tetapi tidak ada timbal balik dari aparat penegak hukum sendiri.

Dalam surat tuntutan (JPU) terhadap terdakwa (Putri Candrawathi) jelas dinyatakan ada dugaan perselingkuhan antara korban dengan terdakwa PC, dimana PC menggoda korban (ajudan merangkap sopir) pribadinya.

Tuduhan (PC) di rudakpaksa tanpa adanya barang bukti dan saksi, juga tidak ada bukti tertulis (surat visum et repertum maupun laporan polisi), sebelum kejadian waktu itu. Dalam pemeriksaan di persidangan ada keterangan saksi/ terdakwa Kuat Ma’ruf dan saksi ART Susi, hanya melihat korban pernah berusaha mengangkat (PC) jatuh di dapur.

Kuat Maruf dan saksi lainya juga pernah melihat korban berusaha membangunkan (PC) yang tertidur di sofa untuk pindah ke dalam kamar, dan mengetahui antar mereka dalam kamar selama beberapa menit. Ada dugaan memiliki “kedekatan khusus” sejak awal.

Dugaan hukuman seumur hidup buat Ferdy Sambo, dan hukuman di atas 4 tahun penjara bagi Elizer, sudah saya prediksi sejak awal, akan tetapi tuntutan JPU terhadap Eliezer yang lebih berat dari Kuat Makruf, Ricky Rizal maupun Putri Candrawati itu diluar prediksi.

Sedangkan, dalam memberi keterangan para terdakwa KM, RR, PC dan FS (selain Eliezer) dianggap berbelit-belit, tidak jujur, berbohong dan ada upaya untuk meyakinkan JPU, juga Majelis Hakim maupun publik, bahwa pembunuhan korban itu akibat perbuatannya sendiri, yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap PC, termasuk kebohongan terhadap Eliezer untuk dapat melaksanakan perintah “mulia”, membela kehormatan istri atasan sendiri dan dijanjikan materi dan jaminan bebas dari hukuman penjara dan kemungkinan akan kemudahan kenaikan pangkat dan tempat kerja yang diinginkan.

Walaupun Richard dalam keadaan tertekan secara psikis, dan atas perintah melakukan penembakan tetapi ternyata dalam keterangan sebagai saksi mahkota maupun terdakwa mengakui menembak dalam keadaan menutup mata dan menembak berkali-kali tanpa sadar karena takut dan resikonya.

Namun, Kurnia Zakaria menyayangkan, hal itu tidak terungkap di persidangan, kasus perselingkuhan PC dan FS sebenarnya sesuai “Requisitoir”, terdakwa PC dan alasan sebenarnya FS berencana membunuh korban apakah marah karena ada hubungan khusus istrinya dengan korban, atau korban diduga membocorkan rahasia penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Ferdy Sambo, selama ini, keluar rumor yang terdapat dari berbagai sumber terbongkarnya dugaan Mafia Kasus Kekaisaran Sambo, backing Judi Online dan Investasi Bodong. Perlindungan DPO Tipikor dan TPPU yang belum dapat dikonfirmasi kejelasan bukti dan kebenarannya.

Akan tetapi, dimana banyaknya laporan yang diterima Divisi Propam Polri, bahwa banyak oknum polisi dianggap terbukti melanggar kode etik, dan hidup hedonisme sebagai pelindung kejahatan dari oknum bintara, tantama tingkat polsek, hingga Perwira Tinggi Polri. Dimana cukup melihat standar kehidupan oknum polisi dan keluarganya, antara biaya hidup beserta keluarganya dengan gaji dan tunjangan ditambah remunerasi/ bonus jabatan/ honorarium khusus perbulan yang diterima oknum polisi sudah sesuai, tidak dengan biaya hidup keluarganya dan apakah ada anaknya yang sekolah diluar negeri dan mahal, dengan gaya hidup mewah.

Apakah ia punya penghasilan tetap, dari luar kedinasan yang legal tanpa menganggu kepentingan sebagai Polisi. Kasus Hendra Kurniawan, Teddy Minahasa, Bambang Kayun, serta Ismail Bolong memperkuat adanya dugaan mafia makelar kasus di tubuh kepolisian.

Dulu kasus Susno Duadji, Napoleon Bonaparte. Djoko Susilo, Prasetijo Utomo, Samuel Ismoko, Suyitno Landung, Dalizon dan lainnya, telah dianggap mencoreng citra Polri. Hal itu, juga belum hilang dari ingatan, namun selalu saja timbul nama oknum baru anggota polisi yang melanggar hukum. Belum lagi oknum anggota Polisi sebagai pemakai dan pengedar Narkotika serta terlibat dalam sindikat.

Dalam UU No. 11 tahun 2021 atas UU Perubahan UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung (Kejagung), seorang JPU harus bersifat profesional, penuh inovasi dalam bertindak cepat, cermat dan tepat. Peranan surat dakwaan sebagai dasar tuntutan pidana (requisitoir) adalah kewenangan JPU, diajukan setelah proses pemeriksaan persidangan selesai, sesuai Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP UU No.8 Tahun 1981. Surat tuntutan hukum harus memuat :

1. Hal tindak pidana yang didakwakan

2. Fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan

3. Analisa hukum terhadap fakta-fakta untuk memberikan konstruksi hukum atas peristiwa yang didakwakan ;

a. Bentukan konstruksi peristiwa yang sesungguhnya terjadi

b. Bentukan konstruksi hukumnya dalam peristiwa tersebut

c. Kesimpulan yang ditarik atas bentukan konstruksi peristiwa dan bentukan hukumnya.

4. Pendapat tentang hal terbukti tidaknya dakwaan

a. Mengandung konstruksi hukum yang obyektif, benar dan jelas

b. Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak

c. Tanggungjawab pidana terdakwa dalam peristiwa yang terjadi

5. Permintaan JPU pada Majelis Hakim

a. Kesimpulan dan tuntutan hukum pidana

b. Hukuman yang patut dan adil bagi terdakwa

Penggunaan Saksi Mahkota adalah saksi yang juga merupakan sesama terdakwa dalam kasus yang sama, tetapi perkara pidana dipisah/berbeda (displit), saling memberikan keterangan sebagai saksi sebagai alat bukti yang sah. Penggunaan Keterangan Saksi Mahkota sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. 1986K/Pid/1989 tanggal 21/03/1990 jo Putusan MARI No. 2437K/Pid.Sus/2011.

Sedangkan larangan penggunaan saksi mahkota yang tidak memenuhi syarat dalam perkara pidana bila perkara pidana dipisah, penolakan saksi mahkota bersaksi karena ada hubungan perkawinan, sedarah, keluarga/kerabat/batih, jabatan dan rahasia negara, serta rahasia perusahaan (terkait dengan perundang-undangan HAKI dan Ketenagakerjaan), rahasia bank, dan saksi yang dilarang karena UU seperti dokter, pengacara, konsultan, dan yang menolak bersaksi sesuai putusan MARI No.429K/Pid/1995 jo putusan MARI No.1174K/Pid/1994 tanggal 3/5/1995 jo putusan MARI No.1952K/Pid/1994 tanggal 29/04/1995 jo Putusan MARI No. 1590K/Pid/1995 tanggal 0305/1995 jo Putusan MARI No.1592K/Pid/1995 tanggal 03/05/1995.

Penggunaan saksi mahkota berbeda dengan saksi justice collaborator berdasarkan aturan UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi ICCPR (International Convenant on Civil and Political Rights), sebagai saksi mahkota yang membongkar kejahatan yang sebenarnya (saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana tertentu) sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 jo Intruksi Presiden No.7 Tahun 2011 untuk memenuhi syarat saksi Justice Collaborator :

1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir,

2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan handal. Untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir,

3. Bukan pelaku utama, dalam tindak pidana yang diungkapnya,

4. Kemudian mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang bersangkutan,

5. Adanya ancaman nyata, tekanan secara fisik, maupun intimidasi secara psikis terhadap saksi, dan pelaku/keluarga yang bekerja sama atau yang diungkapkan kejadian yang sebenarnya.

Justice collaborator berhak memperoleh dalam :

1. Perlindungan fisik dan psikis

2. Perlindungan hukum

3. Penanganan secara khusus;

a. Pemisahan tempat tahanan pelaku

b. Pemisahan pemeriksaan penyidik, penuntut umum dan pemeriksaan persidangan

c. Pemisahan tempat pemeriksaan saksi mahkota

4. Penghargaan dalam bentuk ;

a. Hukuman diringankan (tuntutan hukum JPU dan vonis Majelis hakim harus paling rendah),

b. Pembebasan bersyarat terlebih dahulu dari Narapidana lainnya dalam kasus yang sama

c. Remisi tambahan masa pemidanaan.

d. Tidak bisa dituntut hukuman maksimal, paling tidak harus dibawah 15 tahun penjara, tidak bisa divonis hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pidana penjara seumur hidup diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Dimana ancaman pidana seumur hidup bagi terdakwa yang dianggap melakukan pelanggar kejahatan antara lain :

1. Kejahatan terhadap kemananan negara, dimana melakukan makar dalam Pasal 104 KHUP, Pasal 106-107 KUHP, Pasal 111 ayat (2) KUHP, Pasal 124 ayat (2) ke-1, ayat (3) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan Pasal 140 ayat (3) KUHP.

2. Kejahatan yang membahayakan kepentingan umum, dimana perbuatan orang dengan sengaja menyebabkan kerusakan dan kemusnahan suatu barang yang membahayakan orang lain, bisa mengakibatkan meninggal dunia tercantum dalam Pasal 187 ke-3 KUHP, Pasal 198 ke-2 KUHP, Pasal 200 ke-3 KUHP, Pasal 202 ayat (2) KUHP, Pasal 204 ayat (2) KUHP.

3. Kelompok kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain tercantum dalam Pasal 339 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 268 ayat (2) KUHP, Pasal 438-441 KUHP, Pasal 444 KUHP, Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2)-(4) KUHP, Pasal 479 k jo Pasal 479i dan 479 j KUHP, Pasal 479 o jo Pasal 479 l KUHP, Pasal 479 m KUHP, Pasal 479 n ayat (1)-(2) KUHP.

Pemidanaan seumur hidup dapat dijalani selama terpidana di penjara hingga ajal menjemput (meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan), walaupun dapat dimungkinkan dinilai apakah layak dapat remisi setelah menjalani hukuman 5 tahun penjara, berkelakuan baik dan menjalani masa pertaubatan, menyadari kesalahan telah melanggar UU, dan setelah menjalani hukuman selama 20 tahun penjara dapat dimohonkan pidana penjara sementara (waktu tertentu) dengan cara meminta Permohonan Grasi ke Presiden sesuai Pasal 7 Keputusan Presiden (KEPRES) No.5 Tahun 1987.

Artinya total jumlah potongan remisi khusus tiap tahun narapidana yang didapat setelah 20 tahun penjara, menjadi pertimbangan Presiden, dapat mengubah hukuman seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun penjara, dimungkinkan mendapatkan cuti tahanan khusus, yang bisa menghadiri acara pernikahan anak, kematian keluarga dekat, hingga bisa memperoleh pembebasan bersyarat. Dengan cara pengurangan kurungan penjara dari Kepres,” hal itu diungkapkan secara rinci oleh Dr. Kurnia Zakaria selaku pakar hukum dan juga Dosen pada Universitas Bung Karno pada Kamis, 19 Januari 2023.

(Rohman)

Komentar

Tinggalkan Balasan