Pati – Cakranusantara.net | Satu Oknum Notaris naik pitam, saat dikonfirmasi terkait perjalanan berkas tanah milik warga Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pasalnya, ia berpendapat, kalau mau konfirmasi seharusnya mengajak ahli waris kesini. Hal itu menyikapi, karena urusan jual beli tanah yang hendak dikapling oleh pelaku usaha Developer asal Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo belum beres.
Dewi Anggraeni, Oknum Notaris Pati menuturkan, jika masalah tanah yang di Jontro itu perkaranya tidak dijalankan. Lantaran, pembeli belum melunasinya.
“Jika mau dibatalkan ya silahkan, kalau hendak dicabut berkasnya ya monggo, tapi harus bayar. Kemudian, disinggung berapa bayarnya tidak menjawab,” ungkapnya dengan nada ketus.
Sebelumnya, sudah ada beberapa ahli waris yang pernah datang kesini, dan semua berkas sudah saya tunjukkan dimata mereka.
“Ini berkasnya, dan terhenti sebab mereka (ahli waris) tidak tanda tangan, karena saya mengerti, bahwa tanah itu belum dibayar oleh pembeli, jadi tidak mungkin saya jalankan,” cetusnya.
Baca Juga : Mafia Tanah, Selama 3 Tahunan EDP Belum Melunasi Jual Beli Tanah
Justru ini saya malah bingung, jika yang datang ini dari pihak ahli waris. Menurutnya, yang menghambat justru Kepala Desa (Kades) dan Carek, bukan saya.
“Kenapa disini malah membawa-bawa nama media, mau grenduwoni saya. Ow tidak bisa, saya mau diparani Danramil, Media, Polisi saya tidak takut,” tegasnya.
Kecuali, saya sudah mengeluarkan sertifikat atas nama Eko, berarti saya sudah memalsukan tanda tangan ahli waris, dan itu bisa dipenjara.
“Seandainya kamu ini dari pihak pembeli, malah saya akan meminta agar melaporkan Eko ke Polisi, karena merasa telah dirugikan,” tuturnya.
Foto : Screenshot Google Map
(Rohman)
Komentar