oleh

Mafia Tanah, Selama 3 Tahunan EDP Belum Melunasi Jual Beli Tanah

Poto Lahan/ Tanah yang dujual
Tanah yang dijual ahli waris di Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati

Pati – Cakranusantara.net | Mafia Tanah masih terus beroperasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pasalnya, inisial EPD (36) warga Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo telah dinilai Wanprestasi.

Data yang dihimpun media ini, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kedua terkait jual beli tanah seluas 3,350 M2 seharga 2 Milyar rupiah tertanggal Kamis, 04 Agustus 2022 siang, pukul 13.00 WIB, di rumah Rumijan (Alm) Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa (berkas -Red), Selasa (31/1/2023).

Dalam mediasi itu, turut menyaksikan Kepala Desa (Kades) Jontro, Camat, Danramil, Kapolsek serta para pihak pertama dan kedua.

Adapun isi surat tersebut, disebutkan rincian-rincian terkait Duit Panjer (DP) untuk inisial RM, RS, KJ, KW, dan KY dengan total sebesar 838 juta rupiah. Sebelumnya, EDP mengaku telah memberi sebanyak 870 juta rupiah melalui marketingnya inisial RA.

Tercantum juga dari surat kesepakatan itu, pada poin 4 menyatakan, jika kedua belah pihak sepakat, jika pihak kedua (EDP) bakal menyelesaikan tanggungannya sebesar 2,18 Milyar secara tunai dengan jeda waktu 3 bulan mendatang, semenjak dibuatnya surat pernyataan itu, yakni sampai Jum’at, 4 November 2022.

Tampilan peta pada google map
Tampilan peta pada google map

Namun, hingga saat ini pihak kedua belum juga kunjung melunasinya. Dengan demikian, pihak kedua telah melakukan Wanprestasi untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, sudah pernah membuat surat pernyataan tertanggal Rabu, 20 Agustus 2019, dalam poin satu, pihak kedua menyatakan dengan tegas jika bakal segera menyelesaikan kekurangan itu sebesar 1,2 Milyar rupiah, dan uang kompensasi sebanyak 50 juta rupiah pada Jum’at 20 Desember 2019 yang lalu. Namun, hal itu sangat disayangkan, karena tidak sesuai dalam isi surat pernyataan itu.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum mendapatkan informasi atau konfirmasi lebih lanjut kepihak terkait lainnya, mulai saksi, Kades, Camat, Kapolsek, Danramil termasuk pihak kedua.

Bersambung

(Rohman)

Komentar

Tinggalkan Balasan