oleh

Akting : Bupati Kepulauan Meranti Marah Dana Bagi Hasil Dikorupsi, Malah APBD Dikorupsi Serta Gratifikasi

Jakarta – Cakranusantara.net | Muhammad Adil (MA) Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada Kamis (6/4/2023) malam kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Fitria Nengsih (FN) Kepala BPKAD merangkap Kepala Cabang PT. Tanur Mutmainah perusahaan travel umroh dan haji yang ternyata juga istri siri Bupati diduga mengumpulkan uang komisi dari PT tersebut, untuk Bupati sebesar 1,4 miliar rupiah.

Kemudian, M. Fahmi Aressa (MFA) Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau yang juga diduga menerima uang suap 1,1 miliar rupiah agar laporan Keuangan Daerah APBD mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Proses OTT KPK sudah lama dalam proses lidik KPK sejak bulan Februari 2023 setelah ada dugaan :

Dugaan korupsi pemotongan anggaran sebesar 5-10 persen dari para Kepala Dinas dan Kepala Badan SKPD, yang dibuat seakan-akan membayar dana talangan uang dinas dari APBD, dimana semuanya dikelola FN sebagai orang kepercayaannya.

Gratifikasi jasa travel umrah, yang dibayar oleh APBD untuk umroh gratis para Takmir masjid, dimana tiap 5 orang peserta umrah gratis 1. Akan tetapi, seakan-akan semua dibayar Pemkab dan ada komisi untuk menyatakan penunjukan pemenang tender proyek perusahaan travel biro umroh gratis untuk takmir masjid/ musholla.

Suap bagi MFA agar hasil pemeriksaan laporan keuangan bisa mendapat Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP).

Hasil OTT ada sebanyak 28 orang dari Bupati, Sekda, para kepala Dinas, Kepala Bidang serta para pejabatnya dan auditor BPK perwakilan Riau. Berhasil disita uang sebesar 26,1 miliar rupiah, untuk MA sebagai Dana Politik Cagub Riau. Dalam Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.

MA, FN dan MFA diduga dakwaan pertama, melanggar pasal 12 huruf f, atau pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam laporan LHKPN Tahun 2022 tertanggal 29/03/2022 mengakui mempunyai lahan 74 bidang tanah beserta bangunan, terdiri dari 34 lahan di Meranti, 37 lahan di Bengkalis dan 2 lahan di Kampar. Nilai harta yang dimiliki sebesar 4,7 miliar rupiah. Mempunyai barang bergerak, 3 motor Honda dan 1 mobil Honda Brio seharga 174 juta rupiah dan kas Rp. 244.177.310,00.

Pada 9/12/2022 lalu, membuat pernyataan kesal kepada Kepala Dirjen Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman bahwa isi orang Kemenkeu “iblis/ syetan”.

Permasalahannya, karena menuntut kenaikan nilai dana bagi hasil (DBH), produksi minyak mentah Meranti, tahun 2020-2021 produksi minyak mentah sebanyak 3000-4000 barrel perhari, dengan harga minyak mentah 60$ Amerika perbarrel.

Sedangkan produksi tahun 2021-2022 meningkat 7500 barrel perhari, dengan harga minyak mentah 100$ US jadi DBH hanya ada kenaikan sebesar 700 juta rupiah saja, menjadi 115 miliar rupiah, tahun 2022 sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk APBN Tahun 2022.

Bupati MA merasa daerahnya daerah IDT, Daerah tertinggal/ termiskin di Riau, tapi kaya sumber SDA Minyak Bumi, dimana penduduknya miskin 25,68% dari jumlah seluruh warganya, dimana perbandingan 4 banding 1 warga miskin.

Bupati Meranti ditegur secara lisan dengan keras oleh Menteri Dalam Negeri Jendral (Purn) Prof. Tito Karnarvian, karena tidak menggunakan bahasa beretika dan tidak bersikap negarawan. Sekjen Kemendagri Suharja Diantoto kirim surat peringatan dan dipanggil ke Jakarta.

Muhammad Adil kelahiran 18 April 1972, lulusan Sarjana Hukum Tahun 2007, dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Riau, dan Magister Manajemen Tahun 2022 dari Universitas yang sama. Istrinya Rinarni Nani aktif sebagai penggerak wanita di kepulauan Meranti dan Gerakan Organisasi Wanita di Riau.

MA juga aktivis Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tahun 2004-2009, sudah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Tahun 2009 hingga 2014 juga menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Tahun 2014-2019 menjadi Anggota DPRD Provinsi Riau. Tahun 2019-2021 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai PKB. Juga Terpilih jadi Bupati Kepulauan Meranti 2014-2019.

Tahun 2021 pindah menjadi anggota Partai PDI Perjuangan (PDIP), dan terpilih di periode keduanya menjadi Bupati Kepulauan Meranti tahun 2021-2024 bersama Wakil Bupati AKBP (Purn) Asmar.

Potongan uang saku dinas resminya dipotong PPh, Pasal 21 dan 22, tetapi juga ada potongan dinas pemkab seperi koperasi, asuransi ataupun baziz/zis yang besarnya berdasarkan peraturan daerah ataupun peraturan Kepala daerah. Aturan tidak melanggar Permenkeu No.113/PMK.05/2012 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.22/PB/2013.

Sedangkan Bupati M, Adil meminta pemotongan anggaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) sebesar 5% hingga 10% dari para Kepala SKPD, seolah-olah para Kepala SKPD bayar utang ke MA dikumpulkan melalui Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dimana berhasil dikumpulkan hampir 23,6 miliar rupiah.

Modus kedua, mengumpulkan uang komisi dari penunjukan Travel Umroh PT. Tanur Muthmainah serta komisi fee gratis tiap 5 peserta umroh gratis 1 orang, semuanya dibayarkan melalui APBD. Sehingga Fitria Nengsih berhasil kumpulkan 1,4 miliar rupiah.

Modus ketiga Muhammad Adil perintahkan para SKPD urunan patungan, kumpulkan uang suap untuk Auditor BPK M. Fahmi Aressa agar laporan keuangan tahunan Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar 1,1 miliar rupiah.

Dalam Teori Gone yang dikemukakan Jack Bologne memandang korupsi adalah ketamakan (greeds), peluang (opportunities), kebutuhan (needs) dan penguatan atau penyingkapan (exposure). Ketamakan adalah sikap ketidakpuasan yang timbul dari harta kekayaan yang sudah dimiliki, tetapi masih ingin lebih lagi. Peluang dan kesempatan dengan akses jabatan dan wewenangnya melakukan kejahatan yang memperkaya diri sendiri dan sangat merugikan pihak lain,” hal itu diungkapkan oleh Dr Kurnia Zakaria selaku pakar hukum dan juga dosen di Universitas Indonesia, Minggu (9/4/2023).

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan