oleh

Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, Dr Hansen : Perdahukki Jateng Turut Berikan Pendapat

Semarang – Cakranusantara.net |  Mencuatnya Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law (RUUK OBL) saat ini, menimbulkan banyak respon salah satunya yakni oleh Pengurus Cabang Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia Jawa Tengah (Perdahukki Jateng) yang mengeluarkan pernyataan sikap pada Sabtu, (6/5/2023).

Adapun 5 poin yang menjadi dasar untuk mengeluarkan pernyataan sikap seperti sebagai berikut.

1. Berdasarkan sila ke-4 Pancasila, yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat. Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan;

2. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada DPR.

3. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa (1) DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, (2) setiap rancangan undangundang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

4. Berdasarkan Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

5. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.

Kemudian Ketua Perdahukki Jateng Dr. Hansen, S.H., M.H. menyebutkan, bahwa terdapat RUUK OBL, terdapat dinamika respon RUUK OBL, dan juga respon dari berbagai Organisasi Profesi yang memiliki ketidak sesuaian pendapat dengan pemerintah dan DPR mengenai RUUK OBL.

“Sehingga ketidaksesuaian yang dimaksud adalah pertama muatan RUUK OBL yang dihubungkan dengan nilai, kedua nilai keselamatan pasien dan kepastian perlindungan hukum tenaga kesehatan, ketiga kedudukan Konsil Kedokteran Indonesia /Konsil Tenaga Kesehatan, keempat pencabutan berbagai Undang-Undang bidang kesehatan, pengakuan Organisasi Profesi, dan kelima proses Penyusunan RUUK OBL,” ucap dr Hansen.

Sementara itu, dari pihak pemerintah dan DPR, berdasarkan konsiderannya, menyatakan bahwa:

1. Negara menjamin hak setiap warga Negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin.

2. Upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia, peningkatan ketahanan, dan daya saing bangsa.

3. Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai investasi, pembangunan sumber daya manusia, bangsa, dan Negara;

4. Untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan, diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif.

Sehingga Perdahukki Jateng memandang, bahwa ketidaksesuaian pendapat tersebut dapat diselesaikan dengan saling mengedepankan cara pandang dan berpikir yang meletakkan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan tertentu.

Berdasar pandangan diatas maka Perdahukki Jateng mengambil sikap dengan memberikan pendapat sebagai berikut :

a. Menyerukan pihak Organisasi Profesi, pemerintah, dan DPR, dalam kapasitas masing-masing, untuk duduk bersama dalam rangka mengkomunikasikan pendapat, cara pandang, persepsi, dan harapan masing-masing, dalam suasana saling menghormati, keterbukaan, saling mempercayai, dan tanpa pemaksaan kehendak, demi kepentingan masyarakat;

b. Mendorong pihak Organisasi Profesi, pemerintah, dan DPR untuk saling membuka diri, memahami, merespon, dan menindaklanjuti masukan dan harapan masing-masing, sesuai prosedur dan kewenangan yang diberikan, sehingga menghasilkan solusi demi kepentingan masyarakat;

c. Mendorong dan mendukung pihak Organisasi Profesi, pemerintah, dan DPR untuk memberikan ketenangan dan tidak memberi kesempatan bagi timbulnya kegaduhan dalam masyarakat dan kalangan profesi bidang kesehatan, dengan mengutamakan kepentingan bangsa;

d. Menyerukan pihak Organisasi Profesi, pemerintah, dan DPR untuk menghormati, menjalankan, dan membantu menegakkan apapun hasil komunikasi duduk bersama tersebut, sesuai dengan prosedur ketatanegaraan yang berlaku;

e. Pemerintah dan DPR menghormati, memberikan kesempatan, dan merespon Organisasi Profesi dan pemangku kepentingan bidang kesehatan dan kedokteran, dalam memberikan masukan berupa kajian, dan bila perlu rekonstruksi terhadap substansi RUUK OBL yang dipandang berisiko bagi pelayanan bidang kesehatan dan kedokteran, baik terhadap masyarakat, tenaga kesehatan, dokter, fasilitas pelayanan kesehatan, maupun pemangku kepentingan bidang kesehatan dan kedokteran lain;

f. Organisasi Profesi dan Pemangku kepentingan bidang kesehatan dan kedokteran menghormati dan memberikan respon kepada pemerintah dan DPR dalam menjalankan proses kewenangan ketatanegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;

Demikian pernyataan sikap berupa pendapat Perdahukki Jateng, yang diungkapkan oleh Dr. Hansen.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan