oleh

Pencemaran Nama Baik, Warga Desa Purwosari Tlogowungu Dilaporkan ke Polresta Pati

Cakranusantara.net, Pati | Seorang warga Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, berinisial BD (21), resmi dilaporkan ke Polresta Pati oleh seorang perempuan berinisial VE (26), atas dugaan pencemaran nama baik melalui status WhatsApp, Jum’at 3 Januari 2025.

Menurut keterangan pelapor, B diduga menulis sejumlah status di WhatsApp yang berisi kata-kata kasar dan dianggap merugikan nama baiknya. Status tersebut diduga dibaca oleh banyak orang, termasuk teman-teman dari pihak pelapor.

Selain itu, pelapor juga mengungkapkan bahwa terlapor juga mengirimkan pesan pribadi melalui WhatsApp yang berisi kata-kata tidak pantas dan menyentuh isu pribadi terkait keluarganya, termasuk anak-anak.

Tak hanya itu, dalam pesan tersebut, B juga diduga menantang VE untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Salah satu pesan berbunyi, “Aku menunggu laporanmu kok nggak segera, punya duit atau tidak sebenarnya?” (diterjemahkan dari bahasa Jawa).

Merasa nama baiknya tercemar dan mendapat tantangan langsung untuk melapor. Akhirnya VE memutuskan untuk mencari keadilan dengan melalui jalur hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Unggahan yang tidak bijak dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Tejo

Komentar

Tinggalkan Balasan