Pati – Cakranusantara.net | Ratusan motor pelanggar balap liar dan knalpot Brong di garuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati, Minggu (2/7/2023).
Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri menuturkan bahwa pihaknya telah melaksanakan giat penindakan bagi para pelanggar balap liar dan juga knalpot tidak standar (Brong).
“Penindakan itu atas banyaknya aduan masyarakat, karena dinilai meresahkan masyarakat, dan juga berpotensi menyebabkan laka lantas. Selain itu, untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas,” tutur Kompol Asfauri.
Dalam penindakan itu berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), PP No. 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran LLAJ.
“Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, serta surat perintah (Sprint) Kapolresta Pati No : Sprin/1151/VII/HUK.6.6./2023 tanggal 1 Juli 2023 tentang perintah pelaksanaan penindakan pelanggaran balap liar dan knalpot Brong di wilayah hukum Polresta Pati,” paparnya.
Adapun pelaksanaan kegiatan pada Minggu, 2 Juli 2023, pukul 00.00 sampai dengan 02.30 WIB, legiatan dilaksanakan secara hunting system pada lokasi yang rawan akan adanya balap liar dan juga rawan pelanggaran knalpot Brong. Dengan mengerahkan 42 Personel dan 5 anggota dari Polsek.
“Diantaranya, di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati. Sebelumnya, kegiatan diawali dengan apel kesiapan pasukan, yang dipimpin Waka Satlantas AKP Parsa, S.H, dilanjutkan arahan teknis dan cara bertindak oleh KBO Satlantas,” terang Kasatlantas.
Hasil kegiatan tidak percuma karena telah berhasil mengamankan ratusan barang bukti. Diantaranya, pelanggar balap liar ada 16 surat tilang, knalpot Brong 36 surat tilang.
“Untuk barang bukti (BB) yang harus disita ada sebanyak 52 unit sepeda motor (SPM) dari berbagai merk. Selama kegiatan juga disampaikan edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot Brong, yang dilaksanakan secara tegas namun tetap humanis, sehingga tidak ada komplain,” tandas Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri.
(Rmn)
Komentar