Rembang – Cakranusantara.net | Tambang Pasir di Desa Lodan Kulon, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang diduga ilegal bebas beroperasi, kenapa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang seakan tutup mata, Kamis (26/10/2023).
Berdasarkan temuan tim investigasi di lapangan menemukan tempat tambang Tambang Pasir yang diduga belum mengantongi ijin namun dengan leluasa melakukan penambangan.
Warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa pengelola tambang tersebut bernama inisial SW, yang diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Kades setempat,” katanya.
Ia juga meminta pada APH agar bisa mengambil langkah-langkah hukum untuk menertibkan penambang pasir ilegal tersebut guna menjaga kelestarian alam atau lingkungan hidup,” pintanya.
(Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa (Kades) Lodan kulon saat hendak dikonfirmasi agar mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait adanya tambang Pasir yang ada diwilayahnya namun sedang tidak berada di rumah).
Dalam hal inj pengelola tambang diduga telah melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158.
”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100,- miliar Rupiah”
Dibutuhkan langkah serius yang tegas dalam penegakan hukum, mengingat banyak dampak yang dirugikan bagi lingkungan. Selain itu, juga menyangkut dengan keselamatan rakyat banyak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Juga menimbulkan kerugian bagi Negara, sebab para pelaku pastinya tidak pernah membayar pajak.
(Rg)
Komentar
2 komentar