oleh

DLH : Pembakaran Areng di Tamansari Sudah Tidak Beraktivitas

Pati – Cakranusantara.net | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengenai pembakaran Areng di dukuh Kerepare, Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang sempat menimbulkan masalah, karena dianggap merugikan warga sekitar, itu sudah tidak ada aktivitas.

Kepala DLH Kabupaten Pati, Tulus Budihardjo melalui bidang Pengawas lingkungan hidup, Iwan Riswana menuturkan, jadi kita sudah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait pembakaran arang di Desa Tamansari kemudian kita juga sudah berkonfirmasi kepada pihak pelapor atau warga.

“Informasi terakhir sudah ada penutupan lokasi, kemudian juga sudah ada peringatan dari pihak kelurahan kepada yang bersangkutan atau pengusaha bahwa kegiatan tersebut akan ditutup. Pada awalnya, menurut cerita Pak lurah menyatakan bahwa Bengkok itu bakal disewakan untuk menimbun pasir dari sungai,” tuturnya, Jum’at (8/12/2023).

“Namun, ketika ternyata dipakai buat bakar arang, kemudian Kades merasa keberatan, dan juga ada komentar dari warga. Sehingga itu sudah dikomunikasikan dengan pihak penyewa, informasi terakhir dari pelapor sudah tidak ada kegiatan,” tambahnya.

Baca Juga : Pembakaran Areng di Desa Tamansari Tlogowungu Timbulkan Polemik Karena Merugikan Lingkungan Sekitar

Baca Juga : Pembakaran Areng Desa Tamansari Tlogowungu, Kasatpol PP : Itu Ranahnya DLH Kami Sudah Bersurat

Saat disinggung apakah pihaknya sudah pernah sempat ke TKP atau belum menjawab, bahwa ini adalah sistem terpadu, pihak Satpol-PP sudah ke sana, jadi kita berdasarkan informasi yang ada aja kita kumpulkan.

“Kemudian, pada intinya sudah tidak ada kegiatan lagi. Meskipun begitu, mereka tidak berizin, jadi nanti ketika mereka melakukan kegiatan lagi yang harus kita lakukan adalah mediasi saja. Kalau kemarin informasi dengan penyewa mereka sama-sama menyadari kesalahan dan akhirnya selesai sudah tidak ada aktivitas,” lanjutnya.

Itu masih tetap kita pantau, masih apa tidak itu kegiatannya kepada pihak pengadu yang juga merupakan pensiunan dari pendidikan, kita datang ke desa atau sekitar tiga minggu yang lalu, kisaran tanggal 20-an November. Masalah pencemaran lingkungan, itu harus menyertakan bukti-bukti, Namun kita tidak ada dana untuk melangkah kesitu jadi kita mementingkan yang lebih cenderung ke mediasi.

“Mereka sudah bilang tutup, namun ketika buka lagi, mereka sudah menyalahi aturan, jadi nanti kita panggil lagi ‘pihak pengelola dan Desa’, karena status tanah itu adalah milik Desa namun disewakan ke perangkat yang kemudian disewakan lagi. Jadi harus diselesaikan di tingkat Desa, jangan sampai ke mana-mana, apalagi proses hukum,” tandasnya.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan