HAP – Cakranusantara.net | Hubungan Hukum Acara Pidana (HAP) dengan Hukum Pidana Materiil merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang erat bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi satu sama lain, sehingga jika salah satu tidak ada lainnya tidak akan berarti.
Apabila HAP tidak ada, Hukum Pidana Materiil tidak dapat dilaksanakan dan akan menjadi hukum yang mati karena tidak ada pedoman dan perangkat lainnya yang dapat melaksanakannya.
Demikian pula HAP tidak dapat berbuat banyak dan menjadi hukum yang tertidur.
Sementara, Ilmu Bantu Bagi Hukum Acara Pidana diantaranya :
1. Ilmu logika
Berguna untuk membuat hipotesa yang dicocokkan dengan fakta
yang ada sesudahnya sehingga akan membentuk konstruksi logis
tentang ada atau tidak adanya TP.
2. Psikologi
Ilmu yang mempelajari jiwa manusia yang sehat. Ilmu ini diperlukan
karena setiap orang akan mempunyai keadaan jiwa berbeda dengan
manusia lain karena perbedaan lingkungan maupun yang lainnya.
3. Psikiatri
Ilmu yang mempelajari jiwa manusia yang sakit. Jika seseorang
melakukan tindak pidana dalam keadaan sakit jiwa, maka dia tidak
bisa dipidana.
4. Kriminalistik
Mempelajari kejahatan sebagai teknik yang bisa dipelajari misalnya
dengan menjelaskan pertanyaan ”Dengan apa, dan bagaimana
tindak pidana dilakukan”.
5. Kriminologi
Ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusiawi.
Misalnya dengan mengajukan pertanyaan “Mengapa, dan apa tujuan
seseorang melakukan tindak pidana”.
6. Hukum pidana/hukum materiil tentang pidana
Ilmu yang menjelaskan aturan-aturan tentang pidana, dan tidak
mungkin ada hukum acara pidana tanpa adanya hukum pidana.
Sedangkan, Perundang-undangan Hukum Acara Pidana Indonesia adalah diatur dalam Undang-Undang RI
No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disingkat KUHAP (LN. 1981-76 & TLN – 3209) dan Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Pemerintah RI No. 58
Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP RI No. 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Red)
Komentar