oleh

Pembangunan Proyek Kotaku di Desa Soditan Lasem Diduga Banyak Kejanggalan

Rembang, Cakranusantara.net | Meninjak lanjuti temuan LSM KPK RI di lapangan mengenai Pembangunan Proyek Kotaku dari Arwani Thomafi Anggota DPR RI Fraksi Partai PPP di Desa Soditan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang diduga banyak kejanggalan.

Ketua LSM KPK RI, Rachmad Nur Wahyudi (mamik) mengatakan, bahwa anggaran tersebut jika menurut informasi senilai kurang Lebih Rp 1 miliar, untuk di laksanakan progam Kotaku, di antaranya RTH (rumah taman hijau), Saluran Sanitasi, Bak Sampah, Sumur bor dalam, Rabat beton.

Pada pukul 09.00 WIB para rombongan LSM KPK RI sampai di Balaidesa Soditan, dan langsung di sambut oleh Pemerintah Desa Soditan di antaranya Sekdes, Bendahara, Pengurus KBM, KSM, Dan UPL yang berkaitan dengan Progam Kotaku,” katanya, Rabu (19/6/2024).

Pertama acara di buka oleh ketua KBM yaitu pak Sutari, dan menjelaskan Struktur KSM Kotaku meliputi Ketua Aan Rodiyan (sekdes), Sekertaris Mokhamad Zaim, Bendahara Ani Susanti. Rohmad, Atik Suhartini, Ahmad Mubtasim, Tuyono, Abdur Rohman.

“Dalam pengakuan A’an Rodiyan selaku ketua KSM dan sekaligus Sekdes bahwa menurutnya beliau sudah menjalankan sesuai SOP Progam Kotaku , hal itu juga di yakinkan dengan Ketua UPL Suroto sebagai pengawas jalanya pembangunan. Kemudian dari pihak KBM pak Sutari menyerahkan dokumen LPJ dan SPJ Ke LSM KPK RI untuk di lihat,” lanjutnya.

Setelah dokumen tersebut dilihat dan di telaah oleh LSM KPK RI dan team, mereka menemukan sejumlah kejanggalan mengenai pembangunan Kotaku, diantaranya adalah Dokumen LPJ dan RAB datanya beda, di LPJ lima item yang di kerjakan, padahal di RAB ada tujuh item.

“Kemudian RAB yang diberikan Sekdes selaku Ketua KSM Kotaku ke anggotanya, setelah Pembangunan selesai, dan ternyata anggota KSM tersebut rata-rata tidak di pergunakan sesuai Poksinya hanya untuk formalitas saja oleh Sekdes,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan LSM KPK RI sekdes dan KBM tidak membenarkan pernyataan tersebut, dirinya berpendapat sudah sesuai SOP dan Arahan Faskel, Eko selaku pendamping Progam Kotaku. Bahkan Sekdes mengeluarkan pernyataan bahwa Kades Juga ikut meng handle proyek ini, hingga mendatangkan Matrial. Padahal secara aturan Kades tidak poksinya saut Mamik.

Sementara itu, Ani selaku Bendahara saat ditanya mengenai pengelolaan dana Kotaku menjawab, bahwa kami hanya melaksakan anggaran dari instruksi Faskel, progam ini sudah di plot-plot dari sananya, hal itu juga di benarkan oleh Pak Sekdes selaku Ketua KSM Kotaku.

Ketua LSM KPK RI menegaskan, panjenengan- Jawa semua, pada intinya saling lempar pak/bu, selalu memojokan Faskel Pak Eko. Padahal setau saya melihat arsip LPJ disini, panjenengan semua sudah serah terima antara Faskel dan pihak KSM dan di tandatangani Oleh Kades.

“Karena dalam hal ini, kami serasa cukup menemukan data, maka kami akan proses hukum kasus ini biarlah APH saja yang menentukan kelanjutanya, Tegas Rachmad (mamik).

 

awak media

(men taju)

Komentar

Tinggalkan Balasan