oleh

MK Wajibkan Operator Sediakan Pilihan agar Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

Cakranusantara.net, Jakarta || Kabar baik bagi pengguna layanan internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan telekomunikasi dan mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 23 Juli 2026.

Perkara tersebut menguji Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah menilai kuota internet yang telah dibeli menggunakan uang konsumen memiliki nilai ekonomi. Karena telah dibayar, manfaat dari kuota tersebut merupakan hak pengguna yang layak mendapatkan perlindungan hukum.

Dengan pertimbangan tersebut, penghangusan kuota secara sepihak tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil.

Meski demikian, putusan MK tersebut bukan berarti seluruh sisa kuota pelanggan otomatis tidak akan pernah hangus. Mahkamah tidak menetapkan mekanisme teknis tertentu yang wajib diterapkan oleh setiap operator.

Pelaksanaan ketentuan tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator tetap dapat menentukan mekanisme layanan, sepanjang menyediakan pilihan yang memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas sisa kuota yang telah dibeli.

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Namun, penerapannya diperkirakan membutuhkan penyesuaian kebijakan, sistem, serta produk layanan oleh pemerintah dan para penyelenggara jasa telekomunikasi.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

Ke depan, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih transparan mengenai masa berlaku kuota sekaligus memiliki pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota yang telah dibayar tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan