oleh

Nanda Sidabalok

ABSTRAK
Praktek perdagangan di Indonesia telah ada sejak jaman jauh sebelum Indonesia
merdeka, mulai dari jaman kerajaan-kerajaan, jaman penjajahan, kemerdekaan, hingga jaman modern seperti saat ini. Praktek perdagangan terus mengalami perkembangan dari
masa ke masa, baik dari tata cara berdagangnya, objek perdagangan, subjek perdagangan, bahkan hingga tata cara pembayarannya terus mengalami perkembangan mengikuti perkembangan jaman yang semakin maju dan modern. Praktik perdagangan terjadi hampir setiap detik, mulai dari dini hari sampai waktu malam hari, baik itu terjadi diwilayah perkotaan maupun diwilayah pedesaan di setiap provinsi di Indonesia. Dengan banyaknya transaksi perdagangan yang terjadi, tentu mulai
banyak juga permasalahan yang mulai timbul, baik mulai dari perselisihan hingga masalah penipuan, untuk itulah di bentuk Hukum Dagang yang bertujuan untuk mengatur dan menjamin bagi setiap pelaku perdagangan tersebut.

jurnal : hukum dagang

oleh : nanda sidabalok

PDF

Komentar

Tinggalkan Balasan