oleh

Program PTSL Desa Jembulwunut Gunungwungkal Kangkangi Perbup Pati

Cakranusantara.net, Pati | Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati disinyalir kangkangi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 1 Tahun 2021 tentang pembiayaan persiapan PTSL.

Program yang semestinya benar-benar meringankan beban biaya penerbitan sertifikat malah dijadikan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi panitia PTSL dan/ atau kelompoknya.

Berbagai macam alasan atau tipu muslihat dilakukan, seolah olah mumpung ada kesempatan empuk ini jangan sampai terlewatkan.

Salah satu Warga yang tidak perlu disebutkan namanya saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa dirinya membayar 550 ribu rupiah per bidang.

“saya ikut mendaftar 4 bidang tanah, setiap bidangnya membayar 550 ribu rupiah, dengan rincian 400 ribu untuk biaya sertifikat, 100 ribu untuk biaya pemecahan dan 50 ribu untuk biaya pengukuran,” jelasnya.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Jembulwunut, Cuksuyadi saat di konfirmasi melalui sambungan telepon via WhatsApp menjelaskan, jika ada sebanyak 421 bidang pemohon program PTSL, dan di kenakan biaya sebesar 450 ribu rupiah, kalau pemohon yang belum resmi jual beli tingkat Desa di kenakan tambahan Rp. 50 ribu perbidang,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait lainnya. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan