oleh

Nyerah, Dico Tidak Mengajukan Sengketa Pilkada ke PTUN

Cakranusantara.net, Kendal | Nyerah, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto bersama pasangannya Ustazd Ali Nurudin yang sebelumnya pernah mengajukan sengketa Pilkada di Bawaslu dan gugatannya di tolak, kali ini tidak akan mengajukan kasus tersebut ke PTUN.

“Saya sudah mantab tidak akan mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)” kata Dico M Ganinduto dalam konferensi pers di Rumah Dinasnya, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, saat Bawaslu membacakan putusan yang melalui Fajar Saka selaku kuasa hukumnya, jika akan mengajukan sengketa ke PTUN. Namun hal tersebut tidak jadi dilakukan.

Menurutnya, pengajuan ke PTUN prosesnya cukup panjang. Keputusan tersebut juga memperoleh dukungan dari keluarga. Langkah yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan demokrasi dan juga menciptakan kondusifitas masyarakat.

“Sebab jika pihaknya tetap ngotot bisa di pastikan keadaannya bisa berubah. Saya menghormati segala proses yang sudah di tetapkan oleh Bawaslu,” tambah Dico.

Pihaknya berharap, Pilkada serentak pada 27 November mendatang bisa berjalan aman, tertib dan lancar. Selanjutnya, bisa memilih pemimpin terbaik untuk periode lima tahun kedeoan, seperti yang diinginkan masyarakat.

“Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukungnya selama ini. Senior yang telah berjuang dan mensuport selama ini,” terangnya.

Dengan memilih pimpinan terbaik akan berdampak positif bagi masyarakat. Dico berjanji akan terus berkontribusi pada Kabupaten Kendal.

“Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, pasangan Dico-Ustazd Ali gugatannya ditolak Bawaslu, karena PKB sebagai partai pengusung telah mendaftarkan pasangan Tika-Beni,” tuturnya.

Dengan demikian, kontestasi Pilkada Kabupaten Kendal diikuti oleh tiga pasang calon (Paslon) yakni, Tika-Beni, Mirna-Riki dan Basuki-Nasrhi. (Teguh)

Komentar

Tinggalkan Balasan