Cakranusantara.net, Kendal | KPU Kabupaten menyelenggarakan rapat koordinasi kaitan pemungutan dan penghitungan surat di Aula KPU Kendal pada Kamis, 21 November 2024 (kemarin).
Dalam rapat tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal menyampaikan data, jika masih ada sebanyak 1.876 pemilih yang terdaftar dalam DPT belum melakukan perekaman E-KTP.
Bawaslu Kendal ikut menyoroti hal tersebut, karena hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih. Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, bahwa sesuai dengan PKPU 17/2024 pasal 19 menyatakan, Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain pemilih KTP-elektronik yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang tidak terdaftar di keduanya tidak dapat memilih.
Pasal ini menunjukkan bahwa identitas KTP-el merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS. Sedangkan, pemilih terdaftar dalam DPT, yang belum melakukan perekaman belum mempunyai dokumen resmi KTP-el.
“Karena belum melakukan perekaman, maka calon pemilih tersebut belum punya KTP, maka ketika di TPS seyogyanya tidak diperkenankan untuk nyoblos sesuai peraturan PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai ini,” ujar Hevy.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu meminta KPU Kendal untuk lebih intens berkoordinasi dengan Disdukcapil, untuk jemput bola terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman.
Disdukcapil telah melakukan langkah aktif dengan membuka layanan “X-treme (Extra Time Melayani), sebagai upaya maksimal untuk melayani perekaman pemilih yang sudah berusia 17 tahun sampai tanggal 27 November mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Lokasi Pelayanan dibagi dibeberapa titik yaitu Kantor Disdukcapil Kendal, Kantor UPTD Wilayah 1 Weleri, 2 Kaliwungu, 3 Sukorejo, dan 4 Boja.
Bawaslu Berharap KPU Kendal beserta jajarannya aktif untuk mendorong pemilih yang belum melakukan perekaman untuk datang ke titik lokasi pelayanan agar hak pilihnya tidak hilang.
Selanjutnya, Bawaslu Kendal bekerjasama dengan Disdukcapil juga telah melakukan sosialisasi pengawas partisipatif melalui Bawaslu goes to school. Tujuannya mendorong pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukannya, supaya nanti bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang. Teguh
Komentar