
Cakranusantara.net, Pati | Fachrudin, seorang calon perangkat desa di desa Suwatu, kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati meminta keadilan. Lantaran tidak diluluskan dalam seleksi untuk formasi Kaur Perencanaan.
Alumni S-1 Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo Semarang ini bakal melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Fachrudin mengaku, seharusnya ia yang terpilih dalam seleksi dalam pengisian perangkat desa (Perades) untuk formasi tersebut.
Dalam formasi itu hanya ada dua pelamar. Fachrudin dan Triana N S. Fachrudin mendapat nilai ujian 43, sedangkan Triana 33.
“Saya seharusnya punya skor pengabdian sebagai wakil ketua RT, tapi skor pengabdian tidak muncul. Kalau diberikan seharusnya saya mendapat nilai 73. Dengan rincian 43 ditambah skor pengabdian 30. Untuk Triana tidak memiliki pengabdian,” ungkap Fachrudin.
Namun, jabatan Kaur Perencanaan oleh pihak Kepala Desa (Kades) dinyatakan tidak ada yang lulus. Sehingga tetap kosong dan tidak ada yang dilantik. Ketika saya tanya, alasannya nilai ujian di bawah 50 jadi tidak lulus.
“Padahal regulasi yang saya tahu, termasuk di desa-desa lain kok nilai ujian tertulis di bawah 50 tetap bisa ditambah dengan skor pengabdian. Seperti kasus di dukuh Tapen, Desa Tawangharjo, Kecamatan Wedarijaksa yang sempat viral kemarin. Nilainya juga di bawah 50 kemudian ditambah skor pengabdian,” paparnya.
Karena itu, Fachrudin meminta keadilan atas kasus tersebut. Seharusnya, dirinya dapat dilantik dengan jabatan Kaur Perencanaan. Maka ia menyoroti seleksi perangkat desa di desanya diduga bermasalah. Disinyalir banyak kejanggalan seperti Imam Aziz (jabatan sekdes) ijazah SD tidak punya aslinya. Dan untuk Rizqi Miftahul Ulum pengabdian sebagai sekretaris RT.02, RW.03 dan bendahara karang taruna sangat diragukan, karena selama ini tidak pernah menjabat di desa Suwaduk sesuai pengabdian tersebut.
“Di Desa Suwatu sendiri ada tiga formasi, yakni Kaur Perencanaan, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Keuangan, masing-masing ada dua peserta. Di formasi lain, lanjut Fachrudin diduga ada masalah, seperti untuk jabatan Sekdes itu calon yang punya nilai tertinggi atas nama Imam Aziz bermasalah di ijazah karena tidak bisa menunjukkan ijazah SD yang asli dan hanya ada legalisir,” terangnya.
Sedangkan, kaur keuangan yang dapat nilai tertinggi Rizky M Ulum sebenarnya tidak punya pengabdian, akan tetapi diduga dibuatkan oleh kepala desa sehingga nilainya menjadi tinggi.
“Yang nomor dua Khoirul Umam malah sebenarnya yang punya pengabdian sebagai Ketua RW, namun tidak dimunculkan nilai pengabdiannya. Memang di pengisian perangkat desa di sini tidak pelamarnya jadi para peserta ini membawa calon pendamping masing-masing yaitu saudara atau sendirinya. Karena minimal tiap formasi jabatan harus ada dua calon,” jelas Fachrudin.
Dari ketiga formasi itu, dua diantaranya sudah dilakukan pelantikan. Untuk jabatan Kaur Perencanaan ditinggal dan tidak diisi hingga hari ini. Fachrudin juga menduga, dikosongkannya jabatan Kaur Perencanaan karena dirinya tidak memberikan sejumlah uang seperti yang diminta oleh Kepala Desa.
“Sebelum proses seleksi, saya dimintai uang 200 juta lewat telpon, tapi saya tidak mau, saya memilih ujian secara mandiri. Mungkin karena saya tidak mau itulah jadi tidak diluluskan,” pungkasnya.
Dan pada sore ini, sekitar pukul 14.30 WIB, saat tim meminta hasil uji dari pihak ketiga Universitas Indonesia (UI) hanya dikasih berita acara oleh ketua panitia, Jauhari. Katanya, hasil ujian dari pihak ketiga sudah dibawa oleh Camat Tlogowungu,” tutup Fachurudin. Tim
Komentar