oleh

Abdul Rohman

 

Pengertian Hak Tanggungan Menurut UU No.4 tahun 1996

Sebelum membahas lebih jauh mari kita ketahui terlebih dahulu tentang Pengertian Hak tanggungan, hak tanggungan adalah hak jaminan yag dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang merupakan suatu kesatuan dengan tanah, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang berbunyi : “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah”. Namun, sebelum UU Hak Tanggungan terbentuk, hak tanggungan mengenai tanah berlaku ketentuan hipotek sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Dengan adanya UU Hak Tanggungan, maka ketentuan hipotek dalam KUHPerdata menjadi tidak berlaku lagi. Dimana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Hak Tanggungan menentukan bahwa pada prinsipnya jumlah tanah yang dibebani hak tanggungan tidak terpengaruh oleh akibat pembayaran angsuran hutang. Hak tanggungan membebani secara utuh objek hak tanggungan dan setiap bagian dari padanya. Dengan telah dilunasinya sebagian dari hutang yang dijamin, tidak berarti terbebasnya sebagian objek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan. Karena Hak Tanggungan membebani seluruh objek Hak Tanggungan untuk sisa hutang yang belum dilunasi. Kemudian dalam Pasal 3 Ayat (2) UU Hak Tanggungan menentukan bahwa Hak Tanggungan dapat diberikan untuk satu hutang yang berasal dari satu hubungan hukum atau untuk satu hutang atau lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum. Contohnya, kredit sindikasi, yang memiliki pengertian seorang debitur memperoleh kredit lebih dari 1 (Satu) bank yang dituangkan hanya dalam 1 perjanjian kredit, dengan 1 Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT). Jadi, pemberian jaminan berupa 1 Hak Tanggungan kepada beberapa kreditur secara pari passu, yang memiliki pengertian beberapa pihak dalam suatu kontrak, klaim, kewajiban diperlakukan sama).

jurnal : hukum jaminan

oleh : abdul rohman

PDF

Komentar

Tinggalkan Balasan