
Cakranusantara.net, Pati || Jaksa Madya Lilik Setiani,S.H.,M.H dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati disinyalir alergi terhadap wartawan. Lantaran dia enggan diwawancara terkait putusan perkara antara Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) dan Karmisih, terkesan menghindar bahkan hingga memblokir nomor Whatsap, Sabtu (26/04/2025).
Usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Karmisih di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Pati pada Kamis (24 April) saat awak media bermaksud mencari informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Setiani enggan untuk memberikan komentar.
“Bak sengaja menghindari saat ditemui, berlalu begitu saja dengan mengatakan sedikit perkataan yakni untuk putusan bisa dilihat di direktori putusan,” gumannya singkat saat ditemui wartawan.
Tak berhenti disitu saja, awak media mencoba menanyakan apakah di mungkinkan, pelapor banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)?, namun jaksa memilih untuk bungkam seakan tidak mau melakukan banding.
Kemudian jaksa pergi entah kemana (bak menghilang tanpa jejak), lalu dicari di kantornya pun tidak ada. Awak media berusaha konfirmasi lewat saluran WhatsApp, setelah memperkenalkan diri menanyakan tindak lanjut banding malah nomor whatsApp salah satu wartawan diblokir langsung,
Tampak terlihat sebelumnya centang dua saat di WA pertama, lalu berikutnya menjadi hanya centang satu saja.
Mungkinkah seorang Jaksa tidak paham akan wujud dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seakan-akan sengaja menghambat informasi kepada masyarakat umum.
Hingga berita ini diterbitkan tim awak media belum konfirmasi dengan Kajari Pati, dan pihak terkait lainnya, termasuk pihak Pengadilan Negeri Pati. Rmn
Komentar