
Cakranusantara.net, Pati || Beredar luas terkait Surat Pengangkatan Sriyatun menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala DinasĀ Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pati menjadi perbincangan hangat, Jum’at (5/9/2025).
Dalam surat itu, Bupati Pati, Sudewo resmi menunjuk Sriyatun, S.E., M.M., sebagai Plt Kadisdikbud. Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas bernomor 821.2/2521/2025 ditandatangani.
Dimana, Sriyatun saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kini dipercaya untuk memimpin jalannya organisasi, mengisi kekosongan posisi kepala dinas.
Dalam surat tersebut, Bupati memberikan kewenangan penuh kepada Sriyatun untuk mengambil keputusan strategis, termasuk dalam aspek kepegawaian seperti pengangkatan, pemberhentian, pemindahan, maupun pemberian sanksi kepada pegawai.
Pelaksana tugas wajib melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penunjukan Sriyatun berlaku efektif sejak Kamis, 4 September 2025, namun tidak akan berlaku lagi tanpa pencabutan setelah ada pengangkatan pejabat administrator yang definitif atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Surat perintah ini ditembuskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Sriyatun sempat ditunjuk oleh Bupati Pati, Sudewo untuk menjabat sebagai Plt Kepala Satpol-PP yang sempat viral, karena dia dinilai telah merampas air mineral hasil donasi rakyat untuk aksi demo pada 13 Agustus yang lalu. Rohman
Komentar