
Cakranusantara.net, Pati || Diduga tilep Dana Desa (DD) dan uang Bumdes Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati Ali Rohmat, S.,HI., tega menipu Rakyatnya. Pasalnya, Ali Rohmat telah membuat surat pernyataan jika akan mengembalikan dengan batas waktu hari ini (Jum’at, 5 September 2025).
Surat Penyataan (Privasi Red)
Dalam surat penyataan ditulis pada hari Jum’at (22/8/2025) yang menyatakan bahwa Ali Rohmat bersedia untuk memenuhi komitmennya menyelesaikan kewajiban terkait Dana Desa tahun 2024 dan 2025 yang belum diselesaikan sampai sekarang.
“Pengaspalan jalan di Dua titik dari penganggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, dan kegiatan Dana Desa Tahap satu tahun 2025 berupa pengaspalan jalan, gorong-gorong, rabat beton, drainase, talud, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan April sampai Juni 2025,” tulisnya dalam surat penyataan itu.
Selanjutnya, Ali Rohmat juga bersedia mengembalikan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah dia pinjam sebesar Rp 120 juta rupiah. Selain itu, juga bersedia menepati ketentuan jam dan hari kerja, serta menertibkan perangkatnya.
“Penyelesaian kewajiban-kewajiban tersebut di atas, paling lambat sampai tanggal Jum’at, 5 September 2025. Dan apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak bisa memenuhi sebagaimana telah tertuang dalam surat pernyataan itu, maka dia bersedia untuk menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” rentetan surat penyataan itu.
Surat Pernyataan itu dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran serta penuh tanggung jawab tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Hingga kabar ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi ke Kades Tlogosari, kenapa hingga batas waktu yang sudah ditentukan belum juga dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya sesuai maksud dalam isi surat itu. Rohman
Komentar