Cakranausantara.net, Pati || Sidang ke-Enam kasus antara Anifah dan Nurwiyanti atas dugaan Penipuan dengan perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti tahap pemanggilan saksi-saksi, Senin (8/9/2025).
Dr. Teguh Handoko kuasa hukum Nurwiyanti yang akrab disapa Wiwit menuturkan, bahwa Saksi M. Harun yang namanya dicatut menyatakan jika Nota yang dibuat oleh Saudara Joko atas permintaan Terdakwa Anifah adalah tidak benar dan tanda tangannya dipalsukan.
“Saksi Puji Supriyani (Puput) dan Teguh Nugroho menyatakan terdakwa mengenakan bunga 10 persen dipotong di awal dan jika setelah jatuh tempo tidak sanggup membayar, maka bunga dihutang masuk ke pokoknya. Sehingga, total hutang ke terdakwa Anifah berjumlah Empat Milyar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah,” terangnya.
Baca Juga : Wiwit Vs Anifah : Sidang Ditunda Karena Saksi Tidak Datang Satu Pulang
Baca Juga : Lagi!!!!…., Puput Kembali Mangkir di Persidangan, Bakal Dijemput Paksa
Baca Juga : Horee!!!!. Berasa Kebal Hukum, Akhirnya AH Ditahan di Rutan Setelah Menjadi Tahanan Kota
Sehubungan karena saksi Puput dan Teguh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dipanggil sebanyak Tiga kali tidak hadir, maka BAP dibacakan oleh JPU sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 162, karena memang memiliki alasan yang sah, sehingga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 1985 tentang Pembuktian BAP Saksi dan Pasal 187 KUHAP dapat dijadikan alat bukti surat yang sah oleh Majelis Hakim.
“Pada Fakta-fakta di persidangan sebelumnya mengungkap, bagaimana cara terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya, bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%,” jelasnya.
Dengan tipu muslihat, Anifah dan Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri.
“Uang Saksi Korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puput dengan dikenakan bunga sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Korban. Bahkan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. Dan PT Puas sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021 serta PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham,” tuturnya.
Atas fakta yang terungkap di persidangan, Dr. Teguh Hartono berharap perkara ini tetap memperhatikan rasa keadilan terhadap korban. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bersesuaian dengan keterangan Saksi-Saksi sebelumnya.
“Uang yang di klaim sebagai keuntungan atau return oleh Terdakwa, itu senyatanya uang Korban sendiri, yang dalam persidangan didapati fakta-fakta bahwa investasi jual beli ayam dan pakan tidak pernah ada, perusahaannya fiktif serta uang korban dipinjamkan ke pihak lain, dari hasil itu kemudian Terdakwa menyerahkan sebagian kepada Korban seolah-olah itu adalah bagi hasil atau keuntungan investasi jual beli ayam,” ujarnya.
Sehingga total hutang seperti hutang ke rentenir ini menjadi Rp. 4.819 Milyar akhirnya diserahkan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) 682 milik orang tua Saksi Teguh Nugroho. Hal ini membuktikan bahwa klaim Anifah ada itikad baik dengan menyerahkan sertifikat miliknya kepada korban tidaklah benar, karena senyatanya sertifikat tersebut milik orang tua Saksi Teguh Nugroho dan belum dilakukan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama hingga saat ini.
“Disisi lain, diungkap nama Hasan Widodo yang beralamat samping makam Moi, turut jalan Syekh Jangkung, Kelurahan Pati Kidul sebagai pemberi modal kepada Terdakwa Anifah, bukan dari Wiwit, berdasarkan keterangan Saksi-saksi pada saat pembuatan tanda terima mengajukan pinjaman,” pungkasnya. Rohman
Baca Juga : Kasus Investasi 3,1 Milyar Rupiah Perkara Nomor 113/Pid.B/2025/PN.pti Jalani Sidang Pertama
Komentar