
Cakranusantara.net, Kendal || Angka perceraian di Kabupaten Kendal masih cukup tinggi, dari 1.934 kasus sampai tahun 2025, 1.755 perkara adalah kasus persecaian. Kasus perceraian itu sendiri terjadi karena perselisihan, dan ber-cek cok terus menerus.
Faktor ekonomi mendominasi penyebab perceraian, disamping perselingkuhan hubungan jarak jauh karena menjadi TKW juga sering menimbulkan perpisahan diantara keduanya.
Ketua Pengadilan Agama Kendal, H Ahmad Farhat pada Jum’at (12/9/2025) mengatakan, bahwa pengadilan agama akan terus berkomitmen mewujudkan Visi dan misi Mahkamah Agung yakni Badan Pengadilan Indonesia yang Agung.
“Untuk mencapai visi tersebut ada empat diantaranya, program menjaga kemandirian badan peradilan, memberi pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan badan peradilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan,” paparnya.
Kaitan dengan visi Pengadilan Agama Kendal menghadirkan inovasi Gerakan Melayani Terintegrasi dan Inklusif (Gemati).
“Yang artinya melayani tanpa pamrih,” sambung Ahmad Farhat.
Dengan pelayanan Gemati, diharapkan bisa menjadi layanan yang penuh perhatian, telaten dan tulus. Khusuanya kepada masyarakat pencari keadilan.
“Pihaknya juga akan melayani masyarakat dengan menghadirkan rasa aman, nyaman serta memberikan kemudahan akses dan memastikan tidak ada masyarakat yang terpinggirkan dalam memperoleh layanan hukum dan keadilan,” pungkasnya. Teguh







Komentar