
Cakranusantara.net, Pati || Kasus Anifah dan Wiwit masuk sidang ke-8 pemanggilan Saksi A De Charge dari Terdakwa, Herdedi Wibowo yang memberikan keterangan sepihak dari Terdakwa Anifah. Ironisnya, saksi banyak yang tidak tau ketika ditanya Majelis Hakim.
Hal itu diungkapkan oleh Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. Masih lanjutnya, dugaan Penipuan Rp. 3,1 Milyar yang telah dilakukan oleh Anifah dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., tahap agenda pemeriksaan saksi-saksi A De Charge.
“Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban yang akrab dipanggil Wiwit, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu, no.16, Kecamatan /Kabupaten Pati,” jelasnya, Rabu (17/09/2025).
Saksi Herdedi Wibowo yang pada pokoknya menerangkan, bahwa Terdakwa Anifah bersama Wiwit pernah ke rumah saksi, karena dimintai tolong oleh Sariyono pria yang akrab disapa Uceng, serta Terdakwa ngaku ditipu oleh Teguh Nugroho sebesar Rp. 1,8 M dan Wiwit menderita kerugian Rp. 3,1 M.
“Karena Kakak dari Teguh Nugroho merupakan Teman Saksi, sehingga Saksi membantu mereka ke rumah Susanto untuk menyampaikan kepada keluarga Teguh Nugroho. Sebagaimana diketahui fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan/ atau penggelapan,” sambungnya.
Teguh Hartono berharap, keterangan Saksi a de charge tersebut diabaikan, karena hanya keterangan sepihak dari Terdakwa Anifah dan tidak berkesuaian dengan keterangan Saksi-saksi lainnya, maka sudah selayaknya keterangan Saksi tersebut diabaikan oleh Hakim.
“Sebagaimana kita dengarkan bersama saksi a de charge dalam sidang diperiksa, pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi pernah diminta tolong oleh Terdakwa yang merasa tertipu oleh Teguh Nugroho sebesar 1,8 M dan Bu Wiwied menderita kerugian 3,1 M,” tambahnya.
Saksi mengajak mereka ke rumah Susanto untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak dilaporkan ke Polisi. Karena Teguh Nugroho merupakan adik dari Teman Saksi yang bernama Susanto. Herdedi menerangkan jika hanya sekali bertemu Terdakwa dan Wiwit karena ditelpon Uceng.
“Mengenai Akta Jual Beli tanah, Saksi tidak mengetahui. Terakhir Susanto menyampaikan kepadanya akan membicarakan terlebih dahulu kepada Ibunya. Dalam persidangan Saksi diduga memberikan keterangan palsu untuk mengalihkan kesalahan terdakwa kepada Teguh Nugroho yang saat ini menghilang keberadaannya,” ujarnya.
Perkara bermula pada sejak 27 Maret 2023, Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya, bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual-beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara Lima sampai Tujuh persen.
“Dengan berbagai tipu muslihat, selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 Milyar rupiah tersebut. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri,” tambahnya.
Uang Saksi Korban tidak dipergunakan untuk modal usaha jual beli ayam, namun ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dengan dikenakan bunga sebesar 10 persen dan itu tanpa sepengetahuan Korban.
“Faktanya, ternyata perusahaan yang di klaim Anifah adalah fiktif. Seperti PT Puas sudah tidak beroperasi sejak tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Dan tadi, korban telah memberikan klarifikasi bahwa keterangan Saksi a de charge tersebut tidaklah benar, dan akan melaporkan saksi karena telah memberikan keterangan palsu,” pungkas Dr. Teguh Hartono, Managing Partner “OS Law Office” Solo, yang sudah sering memperjuangkan keadilan untuk korban penipuan ini, terlebih jika terjadi contempt of court. Rohman
Komentar