Cakranusantara.net, Pati || Tak kenal lelah Masyarakat Pati Bersatu (MPB) Geruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Lantaran ada sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang terindikasi masuk angin, Jum’at (19/9/2025).
Dalam aksi demo itu dihadiri ribuan orang, mulai dari orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Masyarakat Pati Bersatu hingga pihak Kepolisian maupun TNI untuk melakukan pengamanan saat aksi demo berjalan guna mengantisipasi terjadinya Anarkis.
Dalam orasinya Tim Kuasa Hukum Aliansi AMPB Khristoni Dhuha menuntut 13 point tuntutan diantaranya ;
1. Meminta Ketua Partai Politik (DPC/Tingkat Kabupaten) untuk mengawal sampai tuntas proses Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati (H. Sudewo, S.T., M.T.);
2. Meminta Ketua Partai Politik (DPC/Tingkat Kabupaten) berkomitmen untuk terbuka dalam menerima, mendengar dan menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Pati;
3. Meminta Ketua Partai Politik (DPC/Tingkat Kabupaten) untuk melakukan evaluasi secara terbuka atas kinerja Kader atau DPRD nya;
4. Meminta Ketua Partai Politik (DPC/Tingkat Kabupaten) untuk memecat Kader atau DPRD nya yang terbukti tidak bekerja secara maksimal untuk warga masyarakat pati secara umumnya, dan masyarakat yang ada didapil pemilihan masing-masing secara khususnya;
5. Meminta DPRD menuntaskan kerja Pansus Hak Angket secara akuntabel, substantif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
6. Meminta DPRD dan Fraksi PDI P untuk tidak mengganti Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati (H. Sudewo, S.T., M.T.) Bapak Teguh Bandang Waluyo;
7. Meminta DPRD dan Fraksi PDI P untuk mengganti Bapak H. Joko Wahyudi dari keanggotaan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati (H. Sudewo, S.T., M.T.);
8. Meminta DPRD dan Fraksi Gerindra untuk mengganti Bapak Irianto Budi Utomo dari keanggotaan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati (H. Sudewo, S.T., M.T.);
9. Meminta DPC Gerindra Kabupaten Pati untuk DPP Gerindra memecat Bapak H. Sudewo, S.T., M.T., dari jajaran Pengurus DPP Gerindra atau keanggotaan Partai Gerindra;
10. Meminta DPC Gerindra Kabupaten Pati untuk DPP Gerindra berkomitmen dalam mengawal kasus Tindak Pidana Korupsi (DJKA) yang menyeret nama Bupati Pati H. Sudewo, S.T., M.T.;
11. Meminta kepada seluruh jajaran Ketua Partai Politik Tingkat Kabupaten Pati untuk berkomitmen melawan praktik-praktik Korupsi dipemerintahan tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, maupun Desa;
12. Meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati untuk berkomitmen melawan praktik-praktik Korupsi yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati;
13. Meminta Kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati untuk bekerja secara maksimal bagi masyarakat Kabupaten Pati, dan selalu berpijak pada kemaslahatan dan keberpihakan masyarakat kecil.
Setelah melalui tahapan antara pihak Aliansi AMPB dengan anggota DPRD Kabupaten Pati melakukan audiensi memperoleh 10 poin yang akan direalisasikan diantaranya ;
1. Tidak ada penggembosan Pansus, Pimpinan tidak ada intervensi atas pansus angket Pimpinan mendorong bekerja maksimal sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
2. Pansus Tidak hanya menggali dan rapat-rapat pemeriksaan saja, namun juga menggali dari informasi masyarakat dan para ahli. Sehingga bila masyarakat mempunyai informasi atau data terkait poin-poin yang diperiksa pansus silahkan dapat disampaikan ke Pansus Angket;
3. DI DPRD Tidak ada satupun Fraksi yang menolak Hak Angket;
4. PDIP sepakat pansus berjalan, yang memimpin bergulimya hak angket di paripurna dan memimpin terbentuknya pansus adalah ketua DPRD yang notabene ketua PDIP Pati;
5. PDIP Tidak ada keinginan mengganti Ketua Pansus. Tidak bisa serta merta diganti, masyarakat jangan mudah terprovokasi isu-isu;
6. Penggantian anggota pansus dari PDIP atas nama Joko Wahyudi akan ditindaklanjuti sesuai tahapan dim peraturan Perundang-undangan. Paling lambat Rabu 24 September 2025;
7. DPC/Fraksi Gerindra menyetujui hak angket dan mendelegasikan Dua orang anggota fraksi untuk duduk di Pansus Angket Perihal penggantian personil pansus atas nama Irianto Budi Utomo siap dipenuhi dan akan diproses sesuai ketentuan Perundang-undangan paling lambat Rabu 24 September 2025;
8. Tidak mengakui kebijakan Bupati yang diduga melanggar hukum;
9. Tuntutan mengawal kasus Korupsi Bupati Sudewo di KPK Ri akan ditindaklanjuti surat ke DPP Gerindra paling lambat Rabu 24 September 2025;
10. Tuntutan Bupati Sudewo agar diberhentikan sebagai pengurus dan anggota Partai Gerindra akan disampaikan ke DPP Gerindra paling lambat Rabu 24 September 2025.
Dari semua poin-poin yang sudah di setujui dalam Audiensi ditandatangani bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, Wakil Ketua Hardi, Bambang Susilo dan Suwito serta Ketua Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supariyono alias Botok. Rohman
Komentar