
Cakranusantara.net, Pati || Gugatan Sidang ‘Kwitansi kadaluwarsa’ kembali digelar di PN Pati dengan momor perkara 58/Pdt.G/25/PNPti masuk agenda menghadirkan saksi dari tergugat, Selasa (16/12/2025).
Maulana Ababil, salah satu Kuasa Hukum Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang akrab disapa Zana dari Lembaga Study dan Bantuan Hukum (LSBH) mengungkapkan bahwa, kali ini adalah jadwal persidangan ke-13, dan tadi saksi ahli dari penggugat tidak hadir sehingga kesaksiannya ditunda Minggu depan.
“Kemudian, dilanjutkan dengan saksi tergugat. Terungkap dalam kesaksian itu Suwarti menyebut jika Utomo membuat dokumen berupa surat pernyataan bersama Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang akrab disapa Zanna dengan bertanda tangan palsu,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Suwarti blak-blakan dalam memberikan kesaksian, bahwa surat pernyataan bersama yang dihadirkan di persidangan itu adalah bertandatangan palsu, hal tersebut diketahui saat istri Utomo berkata kepadanya.
“Istri Utomo akan memalsukan tanda tangan Zanna di surat pernyataan bersama pada bulan Agustus 2025 dengan berkas surat tertanggal 28 Oktober 2017, dan Suwarti yang juga dekat dengan Utomo kala itu tahu persis bahwa Utomo memalsukan tanda tangan Zanna,” terang Suwarti.
Sementara itu, Zanna tidak pernah pernah merasa membuat surat pernyataan tersebut, karena setiap ditagih hanya janji-janji saja, hingga pada akhirnya terjadilah konflik berkepanjangan.
“Utomo ia llaporkan dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 1,75 Miliar dengan alat bukti lengkap dan saat ini proses hukum sudah akan memasuki sidang ke empat kalinya,” kata Zanna.
Mungkin saja Utomo mencoba mengkaburkan masalah, padahal kwitansi kali ini berbeda dengan kasus perbekalan kapal Rp. 5,5 Milyar yang sempat menyeretnya ke penjara kala itu, saya laporkan lagi pada kasus dugaan penipuan saham kapal kerugian saya 1.75 milyar dan kini dia kembali mendekam di penjara.
“Malah Utomo dari balik jeruji besi masih berulah menggugat perdata ke saya dengan menggunakan dokumen palsu yang dia buat, setelah akan ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu. Ironisnya, surat palsu tersebut dihadirkan di persidangan, tidak dihadirkan pada saat penyidikan Polisi, itukan aneh,” ujar Zana.
Baca Juga : Utomo Sudah Tiga Hari Ditahan Polisi Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
Baca Juga : Heboh di Jagad Pati Tebar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditahan Polda Jateng
Baca Juga : Penasehat Hukum Utomo Klaim Ini Perkara Perdata Bukan Pidana
Baca Juga : Sidang Perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti Akal Bulus Utomo Agar Lepas Dari Jerat Hukum
Rohman







Komentar