
Cakranusantara.net, Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Dengan demikian, dalam menjalankan tugasnya harus memiliki standar kompetensi, integritas, serta moral yang tinggi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 241/PUU-XXIII/2025 menjelaskan, bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus, dimana profesi tersebut diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum. Dalam perspektif sistem peradilan pidana (criminal justice system), advokat memiliki kedudukan yang sama dengan unsur penegak hukum lainnya.
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo (Ketua), Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Putusan diambil pada 9 Januari 2026 dan dibacakan secara resmi pada Senin (19/1/2026).
Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Artinya, advokat memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan penegak hukum lain dalam konteks kekuasaan kehakiman.
Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi menekankan, jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya benar-benar tidak tercela, baik yang bersifat minor maupun signifikan. Hal ini berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Berbunyi : “Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”
Sebagai penegak hukum, advokat harus merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela lainnya. Bahkan, Pasal 10 ayat (1) huruf b UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur lebih ketat bahwa advokat dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih.
Hal ini membuktikan bahwa tuntutan terhadap advokat sebagai profesi yang dijalankan oleh figur dengan kompetensi, integritas, dan komitmen moral tinggi adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menolak permohonan uji materi UU Advokat terkait syarat menjadi advokat yang melarang seseorang yang pernah dipidana 5 tahun atau lebih.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh tiga orang, yaitu Gama Mulya dan Helmi (mahasiswa magister Ilmu Hukum), serta Dahman Sirait (mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019–2024).
Diketahui bahwa, Dahman merupakan lulusan sarjana hukum, merasa hak konstitusionalnya terbatasi karena syarat tersebut. Sebab dia pernah dipidana dalam perkara korupsi dengan vonis 6 tahun penjara, sehingga harus terganjal oleh UU Advokat, sehingga tidak bisa meniti karier profesi Advokat.
Dilansir dari : Hukum online







Komentar