Sabung Ayam di Magersari Terkesan Ada Pembiaran Belum Tersentuh Hukum

Sabung Ayam
Sabung Ayam di Desa Magersari, Kecamatan /Kabupaten Rembang

Rembang – Cakranusantara.net | Meski bulan suci Ramadan tidak menjadi penghalang bagi para pelaku judi sabung ayam dalam melakukan aktiftasnya. Perjudian apapun jenis dan bentuknya jelas melanggar hukum, tak sedikit orang kecanduan hingga tidak memperhatikan keluarga dan keamanannya sendiri, Jumat (22/3/2024).

Seperti yang terjadi di Magersari Kecamatan /kabupaten Rembang,
Judi sabung ayam di lokasi tersebut ramai pengunjung dan peminatnya. Lokasi tersebut hampir selalu ramai di setiap hari Jum’at, Sabtu, dan Minggu bebas beroperasi. Lokasi tersebut terkesan memang ada pembiaran oleh APH.

Menurut keterangan salah satu warga Desa Magersari kepada awak media mengatakan, bahwa tempat Perjudian sabung ayam tersebut berjalan sudah cukup lama.

“Arena judi sabung ayam ini pengunjungnya cukup ramai. Bahkan yang datang dari luar daerah,” ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

“Kemarin sempat berhenti. Namun berapa hari ini mulai buka kembali,” tutupnya.

Dengan adanya pemberitaan ini, tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti perjudian sabung ayam diwilayah hukum teritorial Polres Rembang. Sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum meng konfirmasi ke pihak Kapolsek atau APH setempat, kenapa tempat sabung ayam tersebut seakan memang ada indikasi pembiaran, ‘ada apa?’. (Tim)

Salah Sasaran, Empat Dump Truk Yang Menginap di Polres Rembang Bisa Diambil

Rembang – Cakranusantara.net | Salah Sasaran. Setelah melakukan pendalaman terkait dugaan tambang batu Ilegal di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terbukti berijin, dan empat Dum Truk pengangkut material yang sempat dititipkan di Mapolres Rembang bida diambil pemiliknya, Kamis (14/12/2023).

Kanit II, Satreskrim Polres Rembang, Niko Arif Yulkarnaen saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, pada awalnya ada aduan masyarakat terkait dum truck di indikasikan membawa hasil dari tambang Ilegal, setelahnya ditindaklanjuti, dan 4 Dum truck di amankan.

“Setelah itu, kami kirimkan undangan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, setelah datang mereka dapat menunjukan dokumen-dokumen legalitas pertambangan,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Sebelumnya : Tambang Batu Ilegal di Pamotan Rembang, Empat Dump Truk Bermuatan Diamankan Polisi

Menurutnya, Setelah dilakukan pendalaman, secara totalitas memeriksa perijinan. Alhasil, tambang tersebut berijin sesuai aturan pertambangan.

“Karena semua dokumen sudah lengkap, legalitasnya jelas, maka dum truck yang kemarin dititipkan di Polres Rembang kami kembalikan pada pemiliknya masing-masing,” tambanya.

“Untuk ijin atau badan usaha yang di pakai adalah CV Bali Terang, sudah ada IUP, OP (Ijin Usaha Pertambangan, Operasi Produksi). Untuk melakukan pertambangan dan legalitasnya sudah sah menurut peraturan yang berlaku,” tutupnya.

(Ts)

Editor : Rohman

Tambang Batu Ilegal di Pamotan Rembang, Empat Dump Truk Bermuatan Diamankan Polisi

Galian
Empat Dump Truk bermuatan Batu diduga dari tambang Ilegal

Rembang – Cakranusantara.net | Kepolisian Resort (Polres) Rembang, Polda Jateng dalami dugaan tambang Batu diduga ilegal di wilayah Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Empat Dum truck bermuatan di titipkan di Polres, Senin (11/12/2023).

Kanit ll, Sat Reskrim Polres Rembang, Niko Arif Yurkanain, saat di temui dalam ruang kerjanya menyampaikan, terkait empat dum truck bermuatan yang ada Polres Rembang, itu masih dalam penyelidikan dan pendalaman.

“Kita masih melakukan penyelidikan, karena saya klarifikasi lagi itu bukan Barang Bukti (BB) tapi itu cuma titipan, kalau itu BB sudah tindak pidana yang harus kita tangani, ” ungkapnya.

Konteksnya ini masih penitipan dari pihak yang mempunyai truck-truck tersebut, karena memang di indikasikan adanya tambang-tambang yang beroperasi tanpa izin,

“Terakhir kami masih melakukan undangan klarifikasi untuk mengumpulkan alat bukti terhadap pihak-pihak terkait, dan sesuai dengan rencana besok pihak terduga yang memiliki tambang di undang untuk memperlihatkan legalitas,” katanya.

“Apabila mereka bisa menunjukkan legalitasnya, otomatis itu bukan tindak pidana,” tututpnya.

(Tejo)

Mediasi Konflik Nelayan Rembang, Kapal di Tahan Selama Setahun

 

Pati – Cakranusantara.net | Satpolairud Polres Pati menyelesaikan konflik (Mediasi) Nelayan Asal Rembang (penguna jaring cotok/trawl) dengan Kelompok Nelayan Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah di Aula Satpolairud Res Pati.

Hadir dalam mediasi itu Kasatpolairud AKP Daffid Paradhi dengan ucapan selamat datang dan terimaksaih atas kehadiran dari 2 (dua) Kelompok Nelayan Keboromo, Kecamatan Tayu dan Kelompok Nelayan Rembang serta Dinas Perikanan dan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kab. Pati dan Kab. Rembang.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara bersama instansi terkait untuk mendengarkan pendapat, Satwas SDKP Pramini Widiyana mengatakan, dampak dari pengunaan alat tangkap jaring cotok/ trawl dapat menimbulkan kerusakan ekosistem laut.

“Alat tangkap jaring cotok/ trawl merupakan alat tangkap yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal pasal 7 ayat (3) Permen KP No. 18 tahun 2021 dan Pasal 4 ayat (1) Perda Kab. Pati No. 8 tahun 2002 tentang larangan penggunaan jaring cotok.” Tegasnya. Selasa (21/6/2022).

Ditambahkan Kabid Tangkap DKP Kab. Pati Sujarta dengan terulangnya kembali pengunaan jaring cotok/ trowl yang merupakan alat tangkap tidak ramah lingkungan pada bulan Oktober 2021 sudah pernah terjadi nelayan Rembang di tangkap dan di amankan oleh kelompok Nelayan Pecangaan, Kecamatan Batangan dan selesai dengan mediasi.

“Kejadian ini mengingatkan pada peristiwa tahun lalu, diharapkan untuk di proses Hukum guna menimbulkan efek jera. Kalaupun memang di mediasi harus ada sanksi.” Tambahnya.

Sementara Ketua DPC HNSI Kab. Pati Rasmijan memberikan masukan, Penggunaan jaring cotok telah dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dan juga Perda (Peraturan Daerah).

“Namun peristiwa ini agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan adanya kejadian yang menimpa kapal-kapal Juwana dan Rembang di luar daerah  mohon untuk selalu menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingikan.” Ucapnya.

Sementara DKP Rembang Herry. MP memohon maaf atas terulangnya kejadian pemakaian Jaring Cotok/ Trowl di perairan Tayu Kab. Pati, DKP Kab. Rembang sudah melaksanakan pembinaan sudah mengadakan razia.

“Kami menerima secara suka rela penyerahan jaring cotok/ trowl dari Nelayan Kab. Rembang sebanyak 155 lebih dan juga sudah ada 2 alat tangkap yang sudah diamankan petugas Sat PolAirud Polres Rembang.” Katanya.

Senada Ketua DPC HNSI Kab. Rembang Kartono menyampaikan permohonan maaf atas terulangnya kejadian itu di wilayah Kabupaten Pati, yang membuat resah Nelayan Pati juga merepotkan Sat Polairud Polres Pati.” Ucapnya.

Ketua Kelompok Nelayan Bino Makmur Zarokhim, menyayangkan dan mengharamkan atas kejadaian pengunaan jaring cotok/ trowl itu,” cetusnya.

Kelompok Nelayan Tayu sepakat penyelesaian dengan cara mediasi, untuk menimbulkan efek jera kepada nelayan jaring cotok/ trawl yang lain, kedua belah pihak sepakat satu unit kapal milik innesial WT, dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai Senin (20/6/2022) diamankan di daratan tepi alur sungai Tayu.

“Dengan catatan perawatan dan pengawasan kapal menjadi tanggung jawab pemilik kapal, sedangkan alat tangkap jaring cotok/ trawl diamankan di kantor Satpolairud Polres Pati,” Jelasnya.

Ketua Pokwasmas Mina Bahari lll Suroto mengutarakan, Seringnya kejadian membuat kita malu, setiap permasalahan diselesaikan mediasi seperti saat ini, perlu adanya perlindungan dari HNSI agar tercipta situasi yang lebih baik dan tidak terulang lagi.

“Kedepan, apabila peristiwa ini terulang lagi setelah mediasi ini selesai kami minta diselesaikan dengan proses hukum yang nantinya menimbulkan efek jera bagi nelayan yang melanggar Peraturan yang berlaku.” Tandasnya.

(MH-CN)

Tiga Nelayan Asal Rembang di Amankan Satpolairud Polres Pati

Pati – Cakranusantara.net | Tiga (3) Nelayan asal Rembang di amankan oleh Kelompok Nelayan Keboromo. Pasalnya tiga nelayan itu menggunakan alat tangkap jaring cotok/ trawl (jaring penagkap ikan tidak diperbolehkan) oleh nelayan Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Data yang dihimpun media ini, Kasatpolairud Polres Pati AKP Daffid Paradhi kepada media membenarkan itu, pihaknya telah mengamankan 3 Nelayan asal Rembang yang telah memakai jaring trowl, yang sebelumnya telah diamankan oleh Kelompok Nelayan Keboromo.

“Awal mula penangkapan itu di lakukan
Ketua kelompok Nelayan Keboromo Zarokhim (36) bersama 30 Nelayan lainnya.” Katanya.

30 orang dengan menggunakan sarana 7 perahu melakukan penangkapan terhadap Nelayan Kab. Rembang yang menggunakan alat tangkap jaring cotok/trawl.

“Ketiga pelaku itu diantaranya innesial WTY (31) Ds. Gegunung Wetan, Kec. Rembang Kota, merupakan pemilik Perahu dan alat tangkap jaring Cotok/Trowl, innesial HYT (40) Ds. Ngujung, Kec. Rembang Kota, innesial JKP (24) Ds. Pinggan, Kec. Bulu, Kab Rembang.” Ujarnya.

Selanjutnya perahu beserta Kru kapal asal Kab. Rembang itu di bawa ke darat untuk diamankan dan 1 unit perahu diamankan di Sungai Tayu turut Desa Keboromo.

“Nelayan asal Rembang itu diamankan di rumah kordinator nelayan di Ds. Keboromo Kec. Tayu di rumahnya Zarokhim dalam keadaan sehat.” Tambahnya.

Selanjutnya Satpolairud (Satuan Polisi Air Udara) Polres (Kepolisian Resort) Pati beserta Anggota mendatangi Lokasi yang berkoordinasi dengan Kapolsek Tayu IPTU Aris Pristianto beserta Anggota dengan hasil situasi kondusif tidak ditemukan tindak kekerasan terhadap Nelayan asal Rembang.

“Di agendakan Selasa pagi (21/6/2022) pukul 09.00 Wib di Mako Satpolairud diadakan pertemuan dari Ketua Kelompok Rembang dengan Ketua Kelompok Keboromo Kec. Tayu untuk mediasi.” Pungkasnya.

(MH-CN)