Pati – Cakranusantara.net | Tiga (3) Nelayan asal Rembang di amankan oleh Kelompok Nelayan Keboromo. Pasalnya tiga nelayan itu menggunakan alat tangkap jaring cotok/ trawl (jaring penagkap ikan tidak diperbolehkan) oleh nelayan Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Data yang dihimpun media ini, Kasatpolairud Polres Pati AKP Daffid Paradhi kepada media membenarkan itu, pihaknya telah mengamankan 3 Nelayan asal Rembang yang telah memakai jaring trowl, yang sebelumnya telah diamankan oleh Kelompok Nelayan Keboromo.
“Awal mula penangkapan itu di lakukan
Ketua kelompok Nelayan Keboromo Zarokhim (36) bersama 30 Nelayan lainnya.” Katanya.
30 orang dengan menggunakan sarana 7 perahu melakukan penangkapan terhadap Nelayan Kab. Rembang yang menggunakan alat tangkap jaring cotok/trawl.
“Ketiga pelaku itu diantaranya innesial WTY (31) Ds. Gegunung Wetan, Kec. Rembang Kota, merupakan pemilik Perahu dan alat tangkap jaring Cotok/Trowl, innesial HYT (40) Ds. Ngujung, Kec. Rembang Kota, innesial JKP (24) Ds. Pinggan, Kec. Bulu, Kab Rembang.” Ujarnya.
Selanjutnya perahu beserta Kru kapal asal Kab. Rembang itu di bawa ke darat untuk diamankan dan 1 unit perahu diamankan di Sungai Tayu turut Desa Keboromo.
“Nelayan asal Rembang itu diamankan di rumah kordinator nelayan di Ds. Keboromo Kec. Tayu di rumahnya Zarokhim dalam keadaan sehat.” Tambahnya.
Selanjutnya Satpolairud (Satuan Polisi Air Udara) Polres (Kepolisian Resort) Pati beserta Anggota mendatangi Lokasi yang berkoordinasi dengan Kapolsek Tayu IPTU Aris Pristianto beserta Anggota dengan hasil situasi kondusif tidak ditemukan tindak kekerasan terhadap Nelayan asal Rembang.
“Di agendakan Selasa pagi (21/6/2022) pukul 09.00 Wib di Mako Satpolairud diadakan pertemuan dari Ketua Kelompok Rembang dengan Ketua Kelompok Keboromo Kec. Tayu untuk mediasi.” Pungkasnya.
(MH-CN)
Komentar