oleh

Amanah Ketua PWI Sumut, Menjadi Wartawan Jangan Takut Diteror

Medan – Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sumatera Utara, H.Hermansjah mengingatkan aparat keamanan agar semakin meningkatkan perlindungan terhadap profesi wartawan di tengah makin gencarnya ancaman dan teror pada wartawan yang bertugas menjalankan profesinya.

“Wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers dan mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh negara,”ujar Hermansjah,Jumat (6/8/2021).

Hal tersebut disampaikan H.Hermansjah menanggapi laporan adanya oknum pelaku illegal logging inisial ED warga Desa Kuala Beringin, Kualuh hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menteror Wartawan harian Waspada pada Kamis (5/8/2021) via seluler.

ED salah satu oknum pelaku illegal logging merasa risih atas pemberitaan terbitan harian Waspada edisi Rabu (4/8/2021) berjudul “Perambahan Hutan Di Kuala Beringin Berpotensi Bencana”.“Mantap ku tengok berita itu bah, bukan pala ada masalah, kau seorang sarjana kok begitu berita kau itu. Tak pala aku keberatan, nanti ada saatnya jumpa kita, terserah kau apa mau kau, kalau oji kau sekarang pun jadi kita main, dimana mau mu”, kata ED pada Waspada via seluler sembari menutup pembicaraan.

Namun hal tersebut sudah dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Kualuhhulu Ipda Eko Sanjaya yang berjanji akan menindaklanjuti teror tersebut. “Ok bang, segera kita tindaklanjuti bang,”kata Eko Sanjaya via WhatsApp.

Menanggapi teror itu Ketua PWI Sumut H Hermansjah dihubungi via seluler mengatakan dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas wartawan secara tegas dalam Undang-Undang itu dilindungi sebagai mana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3. Intinya menjamin kemerdekaan Pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan,” katanya.

Hermansjah menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan senantiasa penuh risiko karena selalu berhadapan dengan para mafia yang tidak menyenangi tugas wartawan.Sehubungan hal itu, H Hermansjah mengingatkan kalangan wartawan agar senantiasa meningkatkan profesionalnya dalam bertugas serta tetap memedomani Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai tuntunan menjalankan tugas sehari sehari di lapangan.

“Jangan takut diteror, itu memang resiko jadi wartawan, paling penting bekerja profesional saat meliput berita,”ujar Ketua PWI Sumut mengingatkan.

Apalagi tambahnya mengungkap berbagai pelaku tindak kriminal dan tindak kejahatan melawan hukum sebagaimana teror pemberitaan perambahan hutan dan pelaku illegal logging di Desa Kuala Beringin Kabupaten Labura pasti akan mendapat ancaman dari pihak yang merasa kegiatannya diberitakan wartawan.

“Kita harapkan polisi setempat secara profesional mengusut teror terhadap wartawan yang dilakukan oknum pelaku illegal logging. Wartawan juga harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan mematuhi kode etik jurnalistik,”imbuhnya.

(Hermansyah)Tesk FhotoTerlihat : Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sumatera Utara, H.Hermansjah.

(jr’/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan