
Cakranusantara.net, Opini Hukum || Korupsi bukan sekadar persoalan hilangnya uang negara. Korupsi adalah persoalan kekuasaan. Ketika kewenangan yang diberikan negara digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu, maka yang dirusak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik, kepastian hukum, dan sendi-sendi pemerintahan.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada keberhasilan menangkap tersangka. Tidak cukup pula hanya dengan menghadirkan penyidik yang kuat dan penuntut yang berani. Pada akhirnya, seluruh proses pemberantasan korupsi akan diuji di ruang pengadilan.
Di situlah letak pentingnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengadilan Tipikor seharusnya menjadi benteng terakhir dalam memastikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan politik, kepentingan kekuasaan, atau opini publik.
Namun, pertanyaannya kemudian: apakah keberadaan Pengadilan Tipikor saat ini sudah cukup untuk menjawab kebutuhan tersebut?
Jawabannya menurut saya: belum.
Yang diperlukan bukan sekadar mempertahankan keberadaan Pengadilan Tipikor, melainkan melakukan pembenahan secara menyeluruh agar lembaga tersebut benar-benar mampu menjalankan fungsi peradilan yang independen, profesional, transparan, dan berintegritas.
Korupsi dan Problem Kekuasaan
Korupsi pada dasarnya merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Kekuasaan diberikan kepada pejabat atau penyelenggara negara untuk menjalankan kepentingan publik. Ketika kewenangan tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka terjadi penyimpangan terhadap tujuan awal pemberian kewenangan tersebut.
Karena itu, korupsi tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan moral individu.
Korupsi juga merupakan persoalan sistem.
Birokrasi yang panjang, kewenangan yang terlalu luas, lemahnya pengawasan, ketidaktransparanan, konflik kepentingan, serta rendahnya akuntabilitas merupakan kondisi yang dapat menciptakan ruang bagi korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sendiri menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang serius. Dalam konsideran UU Nomor 20 Tahun 2001 ditegaskan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Artinya, korban korupsi sesungguhnya bukan hanya negara sebagai institusi.
Masyarakat juga menjadi korban.
Ketika anggaran pembangunan dikorupsi, yang kehilangan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara. Yang hilang dapat berupa jalan yang tidak terbangun, sekolah yang tidak layak, layanan kesehatan yang tidak maksimal, bantuan sosial yang tidak sampai kepada penerima, dan berbagai pelayanan publik yang seharusnya diterima masyarakat.
Maka, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari perlindungan terhadap kepentingan publik.
Mengapa Pengadilan Tipikor Harus Dibenahi?
Pengadilan Tipikor lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan mekanisme peradilan yang secara khusus menangani perkara korupsi.
Sebelumnya, keberadaan Pengadilan Tipikor berkaitan dengan Undang-Undang tentang KPK. Kemudian, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan dualisme pengadilan perkara korupsi, dibentuklah undang-undang tersendiri mengenai Pengadilan Tipikor.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 menjadi dasar khusus keberadaan Pengadilan Tipikor. Undang-undang tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 29 Oktober 2009 serta mencabut ketentuan mengenai Pengadilan Tipikor dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Pembentukan pengadilan khusus tersebut tentu bukan tanpa alasan.
Perkara korupsi mempunyai karakteristik yang kompleks. Perkara dapat melibatkan pejabat publik, pengusaha, korporasi, transaksi keuangan, pengadaan barang dan jasa, kebijakan pemerintahan, hingga pencucian uang.
Karena itu, hakim yang memeriksa perkara korupsi dituntut memiliki pemahaman yang lebih luas dibandingkan sekadar memahami hukum pidana secara umum.
Tetapi persoalannya tidak berhenti pada kompetensi.
Integritas hakim justru menjadi persoalan yang jauh lebih fundamental.
Hakim yang memiliki kemampuan hukum tinggi tetapi tidak memiliki integritas dapat menjadi persoalan serius bagi pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, hakim yang berintegritas tetapi tidak memiliki kompetensi yang memadai juga dapat mengalami kesulitan menghadapi perkara korupsi yang kompleks.
Maka, pembenahan Pengadilan Tipikor harus bertumpu pada dua hal sekaligus: kompetensi dan integritas.
Pengadilan Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan
Ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar dalam pemberantasan korupsi: pengadilan harus bebas dari intervensi.
Perkara korupsi sering kali menyentuh kepentingan politik dan ekonomi. Terdakwanya dapat merupakan pejabat publik, politisi, pengusaha, birokrat, atau orang yang mempunyai jaringan kekuasaan.
Dalam situasi seperti itu, hakim berada pada posisi yang sangat menentukan.
Hakim harus berani mengatakan benar ketika memang benar dan salah ketika memang salah.
Namun keberanian tersebut hanya mungkin tumbuh apabila hakim benar-benar independen.
Pengadilan tidak boleh menjadi alat untuk menghukum seseorang karena tekanan politik. Sebaliknya, pengadilan juga tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi seseorang hanya karena memiliki kekuasaan atau pengaruh.
Di sinilah prinsip equality before the law (asas persamaan dihadapan hukum) harus benar-benar diwujudkan.
Hukum harus berlaku sama terhadap orang biasa maupun orang yang memiliki jabatan.
Jangan sampai pemberantasan korupsi menjadi tajam kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang mempunyai kekuasaan.
Putusan Bebas Bukan Berarti Pengadilan Gagal
Dalam membicarakan Pengadilan Tipikor, ada satu hal yang juga perlu ditegaskan.
Putusan bebas tidak boleh otomatis dipandang sebagai bukti bahwa hakim tidak serius memberantas korupsi.
Pengadilan bukan lembaga penghukum.
Pengadilan adalah lembaga yang menguji dakwaan berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku.
Jika unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, hakim memiliki kewajiban hukum untuk membebaskan terdakwa.
Prinsip ini justru merupakan bagian penting dari negara hukum.
Karena itu, kritik terhadap putusan bebas harus diarahkan pada argumentasi hukum dalam putusan, bukan semata-mata pada hasil akhirnya.
Apakah alat bukti telah dinilai secara tepat?
Apakah unsur pasal telah ditafsirkan secara konsisten?
Apakah pertimbangan hakim logis dan dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah terdapat perbedaan penerapan hukum terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa banyak terdakwa yang bebas atau dipidana.
Dengan demikian, pembenahan Pengadilan Tipikor bukan berarti membuat pengadilan menjadi mesin penghukum. Pembenahan justru harus membuat pengadilan semakin independen dan semakin mampu menegakkan hukum secara objektif.
Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah komposisi hakim.
Keberadaan hakim ad hoc dalam perkara korupsi pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkaya perspektif dan menghadirkan kompetensi tertentu dalam pemeriksaan perkara.
Namun, hakim ad hoc tidak boleh secara otomatis dianggap lebih baik atau lebih keras daripada hakim karier.
Ukuran utamanya tetap harus sama: integritas, kompetensi, independensi, dan kemampuan menerapkan hukum.
Karena itu, perdebatan mengenai apakah hakim ad hoc harus lebih banyak atau hakim karier harus lebih dominan seharusnya tidak berhenti pada soal jumlah.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem seleksi memastikan bahwa siapa pun yang duduk dalam majelis hakim benar-benar memiliki kualitas dan integritas.
Jangan Sampai Pengadilan Tipikor Terjebak Politik Lokal
Perluasan Pengadilan Tipikor ke daerah memiliki sisi positif. Masyarakat akan lebih mudah memperoleh akses terhadap pengadilan khusus perkara korupsi.
Namun, perluasan tersebut juga memiliki risiko.
Korupsi di daerah sering kali berkaitan erat dengan hubungan politik lokal. Kepala daerah, anggota DPRD, birokrasi, pengusaha, dan kelompok kepentingan dapat memiliki hubungan yang saling beririsan.
Jika tidak dirancang secara hati-hati, pengadilan yang berada di lingkungan politik lokal berpotensi menghadapi tekanan yang lebih besar.
Karena itu, pembentukan dan penguatan Pengadilan Tipikor di daerah harus dibarengi sistem perlindungan independensi hakim, pengawasan yang efektif, serta mekanisme seleksi yang bebas dari kepentingan politik lokal.
Jangan sampai pengadilan yang dibentuk untuk memberantas korupsi justru masuk ke dalam pusaran kekuasaan yang hendak diawasi.
Pembenahan Tidak Boleh Hanya Berupa Penambahan Pengadilan
Pembenahan Pengadilan Tipikor tidak identik dengan memperbanyak jumlah pengadilan.
Jumlah bukan ukuran utama.
Yang lebih penting adalah kualitas.
Jika jumlah pengadilan bertambah tetapi hakimnya tidak cukup, aparatur tidak memadai, anggaran terbatas, pengawasan lemah, dan fasilitas tidak mendukung, maka perluasan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, kebijakan pembenahan harus mempertimbangkan beban perkara, luas wilayah, ketersediaan hakim, kompetensi aparatur, kebutuhan anggaran, serta kemampuan pengawasan.
Prinsipnya sederhana: lebih baik memiliki pengadilan yang tidak terlalu banyak tetapi kuat, daripada memiliki banyak pengadilan tetapi lemah.
Transparansi Adalah Kunci Kepercayaan
Pengadilan juga harus semakin terbuka.
Masyarakat harus dapat mengetahui proses dan putusan perkara melalui mekanisme informasi yang mudah diakses.
Transparansi bukan berarti masyarakat boleh mencampuri proses pemeriksaan perkara. Transparansi berarti proses administrasi dan putusan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan hakim harus menjelaskan dengan terang mengapa seorang terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.
Argumentasi hukum harus dapat dibaca dan diuji oleh masyarakat, akademisi, praktisi hukum, maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian, transparansi justru menjadi instrumen untuk memperkuat independensi, bukan mengurangi independensi.
Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Mengorbankan Negara Hukum
Ada kecenderungan dalam masyarakat untuk menganggap bahwa semakin berat hukuman yang dijatuhkan, semakin baik pemberantasan korupsi.
Pandangan tersebut dapat dipahami dari sisi moral.
Tetapi dari perspektif hukum, pemberantasan korupsi harus tetap berada dalam koridor negara hukum.
Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri. Alat bukti harus diuji. Dakwaan harus dibuktikan. Hakim harus independen.
Pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip keadilan.
Sebab, apabila hukum boleh dilanggar dengan alasan memberantas korupsi, maka kita justru sedang membangun persoalan baru: negara yang memberantas kejahatan dengan mengabaikan hukum.
Itulah sebabnya Pengadilan Tipikor harus menjadi tempat bertemunya dua kepentingan yang sama-sama penting: ketegasan terhadap korupsi dan perlindungan terhadap prinsip negara hukum.
Dari Menghukum ke Mencegah
Pemberantasan korupsi juga tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan.
Pengadilan memang berada pada tahap akhir dari proses penegakan hukum. Tetapi putusan pengadilan juga harus memberikan pesan pencegahan.
Jika penyalahgunaan kewenangan selalu berakhir pada proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka akan muncul efek pencegahan.
Namun efek tersebut tidak akan cukup apabila sistem pemerintahan masih membuka ruang korupsi.
Karena itu, pemberantasan korupsi harus berjalan bersamaan dengan reformasi birokrasi, transparansi anggaran, digitalisasi pelayanan publik, perbaikan pengadaan barang dan jasa, penguatan pengawasan internal, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Pengadilan Tipikor adalah benteng terakhir. Tetapi benteng terakhir tidak boleh menjadi satu-satunya benteng.
Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dengan dimulai dari Kepastian Bahwa Hukum Bekerja
Konsep good governance tidak hanya berbicara mengenai birokrasi yang bersih.
Ia juga berbicara mengenai akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, efektivitas, partisipasi masyarakat, dan perlakuan yang adil.
Semua prinsip tersebut membutuhkan sistem peradilan yang dapat dipercaya.
Pemerintahan akan sulit disebut bersih apabila masyarakat tidak yakin bahwa penyalahgunaan kewenangan dapat diproses secara adil.
Karena itu, pembenahan Pengadilan Tipikor pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan tata kelola pemerintahan.
Ketika hakim bekerja independen, aparatur pengadilan bekerja profesional, proses persidangan transparan, putusan dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi, maka kepercayaan terhadap hukum akan meningkat.
Sebaliknya, jika pengadilan dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh kekuasaan, maka pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi sosialnya.
Penutup: Pengadilan Harus Menjadi Benteng, Bukan Bayang-Bayang Kekuasaan
Indonesia telah memiliki perjalanan panjang dalam pemberantasan korupsi. Regulasi telah berkali-kali diperbaiki. Lembaga penegak hukum telah dibentuk. Pengadilan khusus telah dilahirkan.
Namun, persoalan korupsi belum selesai.
Karena itu, pembenahan Pengadilan Tipikor bukan pilihan tambahan, melainkan kebutuhan.
Pembenahan tersebut harus diarahkan pada tiga prinsip utama: independensi, integritas, dan kompetensi.
Independensi memastikan hakim tidak tunduk kepada kekuasaan.
Integritas memastikan kewenangan hakim tidak disalahgunakan.
Kompetensi memastikan putusan yang lahir memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang kuat.
Ketiganya harus berjalan bersama.
Kita tidak membutuhkan Pengadilan Tipikor yang hanya dikenal karena banyaknya orang yang dipidana. Kita membutuhkan pengadilan yang dipercaya karena setiap putusannya lahir dari proses yang adil, transparan, independen, dan berdasarkan hukum.
Sebab, tujuan akhir pemberantasan korupsi bukan sekadar memenuhi penjara.
Tujuan akhirnya adalah memastikan kekuasaan kembali kepada tujuan awalnya: melayani kepentingan masyarakat dan menjalankan negara berdasarkan hukum.
Dan karena itu, membenahi Pengadilan Tipikor pada hakikatnya adalah membenahi salah satu benteng terakhir negara dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.
By : Abdul Rohman, S.H.







Komentar