Jakarta – Perseteruan antara Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) dengan Pemantau Keuangan Negara (PKN), karena Bupati menolak memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Covid-19 kepada Rakyat (PKN), Tak habis-habisnya Para penguasa daerah melaporkan dan menggugat Rakyat (PKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).
Belum lama ini Gugatan Bupati Enrekang yang menggugat PKN telah diajukan ke Mahkamah Agung,sekarang Muncul lagi perlawanan dengan mengajukan gugatan PKN ke Mahkamah agung demikian di Sampaikan Patar Sihotang, SH,MH sebagai Ketua Umum PKN saat Konferensi pers di kantor PKN Pusat Jl Caman raya nomor 7 jatibening Bekasi, Sabtu jam 15.00 Wib.
Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), seperti tidak memahami dan menjiwai tentang informasi publik seperti yang diinginkan pada UU 14 Tahun 2008, sehingga pengaruh kekuasaan dan ego sebagai penguasa pemegang anggaran,sehingga lebih memilih melawan Rakyat (PKN) sampai ke Pengadilan terakhir di negeri ini yaitu MA, tanpa memperhitungkan konsekuensi kepada Rakyat (PKN ) atas Tuntutannya.
Dengan gugatan ini PKN merasa di rugikan,karena selama ini sudah berusaha berjuang mencari keadilan dengan mengeluarkan biaya pribadi dan swadaya anggota tim untuk mengikuti hampir 8 kali persidangan di Kota palangkaraya dan termasuk biaya perjalanan saya Patar Sihotang dari Jakarta ke Kota Palangkaraya untuk mengikuti persidangan di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan tengah,”demikian di sampaikan Patar sihotang.
Patar menjelaskan,Perseteruan antara Bupati dan PKN berawal dari PKN menerima informasi awal dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengunaan anggaran dana Covid-19 yang di kelola oleh Pemerintah daerah (Pemda) Kota Waringin Timur,seperti biasanya sesuai dengan SOP PKN.
Seblum melaksanakan Investigasi ada tahap yang perlu di lakukan PKN yaitu tahap mencari dan mendapatkan Informaasi awal melalui mekanisme permohonan Informasi publik sesuai Amanat UU No 14 Tahun 2008,sehingga PKN mengajukan Permintaan Informasi Publik ke Bupati Melalui PPID Utama pemda Kotim.
Adapun yang di mohonkan adalah dokumen kontrak atau laporan-laporan, tentang, antara lain
a.Laporan Pertanggung jawaban pengunaan Anggaran Covid;
b.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c. Rencana Kegiatan;
d. Rencana Anggaran Biaya;
e.Daftar penerima bantuan Setelah 10 Hari di ajukan namun tidak ada Respon dari PPID utama Pemda;
Sehingga kami membuat keberatan kepada Bupati Kotim,namun keberatan PKN juga tidak di Indahkan oleh Bupati kotim,sehingga berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Standard Penyelesaikan Sengketa Informasi maka PKN melakukan Gugatan ke komisi Informasi Kalimantan tengah,dan setelah melalui persidangan beberapa kali maka di putuskan untuk memenangkan PKN,akibat Putusan ini Bupati Kotim tidak terima sehingga Bupati melakukan banding ke PTUN Palangkaraya, Kalimantan tengah, dengan nomor perkara Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021,”demikian di sampaikan patar sihotang
Patar menjelaskan,bahwa setelah beberapa kali persidangan di PTUN palangkaraya dengan nomor perkara 20 /G/KI/2021/PTUN.PLK maka pada tanggal 29 Juli 2021 Majelis Hakim PTUN membacakan dan memutuskan dengan amar Putusan:
1.Menerima permohonan keberatan dari Pemohon (semula Termohon);
2.Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
MENGADILI SENDIRI :
1.Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Termohon) terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
2.Menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik;
3.Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan (semula Termohon) untuk memberikan seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 kepada Termohon (semula Pemohon);
4.Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 475.000,00- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Yang intinya memenangkan PKN dan menyatakan Informasi tentang Laporan pertanggung jawaban Pengunaan Dana Covid adalah Informasi terbuka dan wajib di berikan kepada masyarakat.
Akibat Putusan PTUN.lagi-lagi Bupati tidak puas dan tidak menerima,maka melakukan perlawanan lagi kepada PKN dengan membuat Kasasi ke MA RI di Jakarta.
Sebenarnya Putusan Hakim PTUN ini adalah putusan yang sangat penting bagi masyarakat,karena bisa menjadi jurisprudensi di setiap meminta informasi tentang LPJ dana Covid-19 di Pemda dan kepada kepala desa (Kades),yang selama ini para penguasa daerah ini bersi keras mengatakan bahwa LPJ dana covid adalah rahasia negara atau informasi yang di kecualikan.
Patar menyampaikan Harapan,agar ini sebagai pembelajaran kepada seluruh badan Publik dan para pejabat Daerah maupun Pusat agar menghargai Rakyat yang terpanggil untuk membela negera ini dengan panggilan hati dan tidak di gaji oleh Rakyat.bahkan rela berkorban mengeluarkan dana pribadi dan menanggung resiko ancaman dari para oknum pelaku Korupsi,demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demi terwujudnya masyarakat adil dan Makmur,sesuai dengan amanah pembukaan UUD 1945.
(jufry/red)
Komentar