
Cakranusantara.net, Jakarta || Rivalitas antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan. Dua institusi yang seharusnya berdiri di garis depan pemberantasan korupsi justru saling berhadapan dan membuka dugaan aib di lingkungan masing-masing, Kamis (6/8/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah proses hukum yang sedang berlangsung benar-benar murni untuk menegakkan keadilan, atau justru menjadi bagian dari pertarungan kepentingan dan rivalitas antarlembaga?
Pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Presiden Prabowo Subianto di Wisma Danantara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sekitar pukul 13.00 WIB, Presiden kemudian memanggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Beberapa jam kemudian, Presiden juga memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan Jenderal Kehormatan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Kepala BIN Jenderal Kehormatan Muhammad Herindra.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah memanasnya hubungan Polri dan Kejaksaan Agung setelah dilakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
SERANGKAIAN PENGGELEDAHAN
Pada 8 Juli 2026, sejumlah lokasi digeledah.
Pertama, Kafe de’Clan Signature, yang sebelumnya bernama Café Gontran Cherrie milik Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai S$3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000.
Kedua, Koin Money Charge milik Don Ritto di Jalan Cipete Raya. Dari lokasi tersebut disebut ditemukan uang tunai senilai sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing serta 71 dokumen surat berharga.
Ketiga, rumah yang dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah di sebuah perumahan kluster di Sentul, Bogor. Dari lokasi itu disebut ditemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai berupa US$4.767.300, S$14.083.800, dan Rp100 juta.
Pada 9 Juli 2026, penggeledahan berlanjut di beberapa lokasi, antara lain Kantor Pusat PT Cahaya Baja Sukses (CBS) di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT Krakatau Niaga Indonesia, bagian dari Krakatau Steel Group, di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; rumah TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; serta apartemen MILDK di kawasan Pacific Place.
Pada 10 Juli 2026, penggeledahan dilakukan di sebuah ruko di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disebut ditemukan uang tunai sekitar Rp1,17 miliar dan cek senilai Rp4,5 miliar.
Sementara itu, rencana penggeledahan Rumah Kantor Sementara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jalan Hang Tuah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang disebut merupakan barang bukti sitaan milik terpidana perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, batal dilakukan.
Pada awal Agustus 2026, rumah Febrie di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, juga disebut telah digeledah.
FEBRIE MENGUNDURKAN DIRI
Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar siang hari, Jampidsus Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie menyatakan dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus dan merasa telah dikriminalisasi.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan di kediaman Jaksa Agung di Kompleks Perumahan Menteri Widya Chandra, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Presiden juga memanggil Panglima TNI, Menteri Pertahanan dan Kepala BIN.
Kemudian pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Jamwas Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.
Pihak Kortas Tipikor Polri selanjutnya menyerahkan penyidikan kepada Tim 9 Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Plt Jampidsus Rudi Margono.
Tim tersebut terdiri atas sembilan pejabat Kejaksaan Agung dengan pengalaman yang cukup panjang, termasuk sejumlah pejabat yang pernah bertugas di KPK.
Mereka antara lain Agus Salim, Inspektur Keuangan II Kejagung yang pernah menjabat Kajati Sulawesi Selatan dan Kajati Sulawesi Tengah serta pernah bertugas di KPK.
Kemudian Muhibuddin, Kajati Sumatera Utara, yang pernah menjabat Kajati Sumatera Barat, Koordinator Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK serta Atase Kejaksaan pada KBRI Riyadh, Arab Saudi.
Selanjutnya Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejagung, yang pernah bertugas di KPK dan Kemendikbudristek serta pernah menjadi Kepala Pemulihan Aset Kejagung.
Ada pula Riyono, Inspektur Keuangan I Kejagung, yang pernah menjabat Kajati Gorontalo dan Kajati Bangka Belitung serta pernah bertugas di KPK.
Berikutnya Agus Sahat, Sesjampidsus Kejagung yang pernah menjabat Kajati Jawa Timur dan Kajati Kalimantan Tengah serta pernah menjadi Koordinator Jaksa Jampidsus Kejagung.
Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Kejagung, yang merupakan mantan jaksa KPK.
Rinaldi Umar, Wakajati Banten, yang pernah menjabat Kajari Gunungkidul dan Atase Hukum KBRI Arab Saudi.
Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan Jampidmil Kejagung, yang pernah menjabat Kajati Nusa Tenggara Timur dan Wakajati Sulawesi Selatan.
Serta Hari Wibowo, Direktur A Jampidum Kejagung, yang pernah menjabat Wakajati Jawa Timur.
FEBRIE DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.15 WIB, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Plt Jampidsus Rudi Margono bersama Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan perkembangan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah, yang saat itu telah berstatus mantan Jampidsus, bersama pengacara Don Ritto disebut ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero, antara lain Benny Tjokrosaputro dan saksi Tan Kian, dengan nilai sekitar Rp55 miliar yang disebut mengalir kepada Nurman Herin dan kemudian disetorkan ke Koin Money Charge atas nama rekening PT Kantor Omzet Indonesia.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan periode ketika Febrie masih menjadi penyidik hingga kemudian menjabat sebagai Jampidsus.
Perkara kedua berkaitan dengan penyelesaian utang PT Krakatau Niaga Indonesia, anak perusahaan PT Krakatau Steel Persero Group, dalam periode 2020–2025.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara ke PLTU PT PLN Persero periode 2018–2026 dengan nilai sekitar Rp5 triliun.
Selain itu, muncul pula dugaan keterkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng atau CPO dan perkara BTS Kemenkominfo, termasuk persoalan kendaraan yang disebut sebagai barang bukti sitaan perkara korupsi milik terpidana Menteri Syahrul Yasin Limpo berupa Toyota Land Cruiser.
KOMISI III DPR IKUT MENYOROTI
Komisi III DPR pada 9 Juli 2026 di Ruang Rapat Gedung Nusantara II DPR membahas mitigasi ketegangan antara jaksa dan polisi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath sempat menghubungi pejabat teras Kejaksaan Agung dan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Nunung Syaifuddin untuk menanyakan informasi A1 mengenai penggeledahan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara Febrie.
Anggota Komisi III DPR Bob Hasan, yang pernah berhubungan dengan Jampidsus Febrie saat menjadi kuasa hukum Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, juga menyampaikan pandangannya.
Komisi III kemudian membentuk Panitia Kerja pada 11 Juli 2026.
Panitia Kerja tersebut disebut langsung mengadakan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Plt Jamdatun Rudi Margono.
Dalam pertemuan itu muncul usulan agar jajaran Jampidsus dirotasi dalam rangka promosi, bukan sebagai bentuk punishment, karena dinilai memiliki hubungan dekat dengan Febrie.
Nama Kuntadi, mantan Kajati Jawa Timur yang pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan Asisten Umum Jaksa Agung, juga diusulkan untuk menduduki posisi Jampidsus. Kuntadi kemudian dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Juli 2026.
Namun pada 13 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung menyatakan status Febrie Adriansyah masih sebagai saksi berdasarkan surat penyidikan baru.
Dalam perkembangan penyidikan, juga muncul informasi mengenai keterlibatan pihak asing untuk menguji keaslian sejumlah barang bukti. Menurut keterangan yang dikutip dari pihak kepolisian, barang bukti tersebut dinyatakan asli.
JEJAK KONFLIK POLRI DAN JAMPIDSUS
Perseteruan antara jaringan kepolisian dan lingkungan Jampidsus sebenarnya bukan cerita baru.
Pada 19 Mei 2024, seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri disebut ditangkap karena menguntit Jampidsus Febrie ketika sedang makan siang bersama Ferry Boboho di Café de’CLAN, yang sebelumnya bernama Resto Gontran Cherie di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
Pada 25 Juli 2025, kembali terjadi insiden di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Sejumlah anggota polisi Densus 88 disebut mematai-matai Ferry Boboho ketika berkumpul bersama teman-teman bisnis Jampidsus.
Peristiwa tersebut kemudian berbuntut pada penangkapan Ferry Boboho oleh petugas reserse Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2025 di apartemennya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Rangkaian peristiwa tersebut membuat sebagian masyarakat menduga bahwa penyidikan Kortas Tipikor Polri terhadap Febrie tidak terlepas dari konflik sebelumnya antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sah.
DUGAAN AKSI BALAS DENDAM?
Masyarakat juga mempertanyakan apakah penyidikan terhadap Febrie berkaitan dengan sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani Jampidsus dan diduga menyeret sejumlah anggota maupun pejabat kepolisian.
Salah satunya adalah penanganan perkara di Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut melibatkan Wakil Ketua BGN Irjen Pol Sony Sonjaya dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Jampidsus juga disebut memeriksa para saksi yang berkaitan dengan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan Yayasan Kemala Bhayangkari.
Selain itu, muncul pula pemeriksaan terhadap perkara tambang bauksit di Kalimantan Barat, tambang timah PT Timah Persero di Bangka Belitung, serta tambang batu bara PT Antam Persero di Sumatera dan Kalimantan.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan apakah penyidikan terhadap Febrie merupakan proses hukum yang berdiri sendiri atau memiliki kaitan dengan konflik penegakan hukum yang lebih luas.
DUGAAN PENJUALAN ASET JIWASRAYA
Penyidik juga menyebut dugaan penjualan aset batu bara milik PT Gunung Bara Utama pada 2023 yang merupakan barang sitaan dari terpidana Heru Hidayat dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Estimasi harga lelang aset tersebut disebut mencapai sekitar Rp10 triliun, tetapi kemudian terjual dalam lelang sekitar Rp1,94 triliun.
Dalam perkara tersebut muncul dugaan adanya kongkalikong antara Febrie dan Don Ritto.
Selain itu, terdapat pula dugaan penyimpangan barang bukti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa pengembalian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) sebanyak 472.186.000 lembar saham pada 19 Mei 2020.
Saham tersebut disebut sebagai saham berkinerja buruk atau “saham gorengan”, sementara PT Jiwasraya disebut membeli lebih dari 2,5 persen saham beredar.
Kerugian PT Jiwasraya dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp17 triliun.
Persoalannya, pengembalian barang bukti disebut dilakukan dengan alasan barang tersebut tidak lagi diperlukan dalam penyidikan tersangka Joko Hartono Tirto.
Padahal, dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020, yang kemudian dikuatkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2021, barang bukti saham BJB dalam perkara terpidana Heru Hidayat disebut dirampas untuk negara.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar administrasi barang bukti, tetapi menyangkut pertanggungjawaban hukum dan kewenangan pejabat yang mengambil keputusan.
PERKARA KRAKATAU STEEL DAN BATUBARA PLN
Dalam perkara PT Krakatau Steel Persero, penyidikan disebut berkaitan dengan penyelesaian utang anak perusahaan, PT Krakatau Niaga Indonesia, termasuk dugaan penurunan bunga surat berharga perusahaan BUMN tersebut.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut adanya dugaan korupsi dan TPPU terkait pasokan batu bara ke PLTU PT PLN Persero periode 2018–2026.
Perkara pasokan batu bara tersebut disebut melibatkan korporasi OBP dan BRA serta dikaitkan dengan persoalan pasokan energi yang berdampak terhadap operasional pembangkit listrik.
PT Tribhakti disebut sebagai surveyor pengadaan batu bara untuk PLTU Suralaya Unit 1–7 di Cilegon, Banten.
PT Tribhakti disebut menggunakan batu bara milik PT Oktasan Baruna Persada yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pembangkit. Nilai GAR disebut sekitar 3.000, di bawah standar yang dibutuhkan pembangkit.
Akibat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut, PT PLN Energi Primer Indonesia, anak perusahaan PLN, disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 triliun.
Sementara itu, pasokan batu bara untuk PLTU di Sumatera disebut diserahkan kepada perusahaan pemasok batu bara milik Nurman Herin dan Don Ritto, PT Don May Day, yang berkedudukan di Jambi.
Semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
DUGAAN PERKARA LAIN
Perkara lain yang disebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah antara lain dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT Waskita Beton, PT Agro Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga Persero, PT Bandung Indah Gemilang, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara tersebut disebut pula nama Ferry Boboho dan Don Ritto.
Muncul pula dugaan penggunaan sejumlah perusahaan sebagai sarana pencucian uang dengan melibatkan pengusaha besar, termasuk Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Nama Haitara Group juga disebut dalam dugaan hubungan bisnis tersebut.
Berdasarkan akta perusahaan yang disebut terdaftar pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada 11 Oktober 2022, Don Ritto disebut tercatat bersama Aga Andrian Haitara dan Kheysan Farrandie.
Don Ritto disebut telah ditahan sejak 17 Juli 2026, sedangkan Febrie Adriansyah disebut ditahan pada 24 Juli 2026.
Dalam pengembangan perkara, Nurman Herin sebagai pemilik PT Tribhakti Inspektama dan PT Prawita juga dinilai perlu diperiksa apabila terdapat bukti yang mengarah kepadanya.
Demikian pula sejumlah perusahaan lain yang disebut dalam perkara, seperti PT Clan Anak Lanang, anak perusahaan PT Karya Terminal Indonesia, PT Surya Banua Energi, PT Sebamban Mega Energy, PT Indosentosa Agro Makmur, dan PT Baramega Mining Resources.
Selain itu, muncul dugaan bahwa Febrie mengarahkan sejumlah tersangka perkara korupsi untuk menggunakan jasa hukum pengacara Mohammad Ali Nurdin guna mempermudah “koordinasi”.
Dugaan tersebut harus diuji dengan bukti yang sah dan tidak boleh berhenti pada tuduhan semata.
KARIER DAN HARTA KEKAYAAN FEBRIE
Febrie Adriansyah dikenal memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan Kejaksaan.
Ia disebut pernah bertugas di Jambi pada 1996 sebagai jaksa di Kejari Sungai Penuh, Kerinci.
Kariernya kemudian meningkat hingga menjadi Kajari Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakajati DI Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur pada 2018–2019, Direktur Penyidikan Jampidsus, dan Kajati DKI Jakarta.
Pada 6 Januari 2022, Febrie diangkat menjadi Jampidsus.
Ketika menjabat Direktur Penyidikan, ia menangani sejumlah perkara besar, antara lain PT Jiwasraya, PT ASABRI, serta perkara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Berdasarkan LHKPN yang disebut dilaporkan pada 2018 ketika menjabat Kajati NTT, harta kekayaan Febrie tercatat sekitar Rp6,7 miliar.
Ketika mulai menjabat Jampidsus pada 2022, LHKPN yang disebut dilaporkan sekitar Rp6,3 miliar.
Sementara LHKPN tertanggal 7 Maret 2026 disebut meningkat menjadi sekitar Rp18,26 miliar.
Rumah di Sentul, Bogor, disebut tidak tercatat dalam LHKPN Febrie. Namun, rumah tersebut disebut diakui sebagai hadiah dari orang tua istrinya, Rugun Saragih, yang merupakan jaksa fungsional pada perkara pidana lingkungan di Kejaksaan Agung.
Febrie diketahui mempunyai tiga orang anak.
Saat penggeledahan di kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, muncul informasi bahwa Febrie sedang bermain tenis lapangan di lantai 9 Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
JANGAN BERHENTI PADA FEBRIE
Pengusutan dugaan suap dan pemerasan yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh berhenti hanya pada siapa yang menerima uang.
Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa pemberi uang, siapa perantara, siapa yang menikmati hasil, serta bagaimana perkara-perkara korupsi yang diduga ditangani secara tebang pilih dapat berlangsung.
Jika proses hukum dilakukan secara prematur dan tidak didukung bukti yang kuat, bukan tidak mungkin perkara tersebut mudah dipatahkan melalui gugatan praperadilan.
Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
Pengalihan proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung juga harus dilihat secara kritis dari perspektif sistem peradilan pidana.
Jika terdapat kewenangan penyidik dan penuntut yang saling beririsan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mekanismenya harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai keputusan politik justru mengganggu criminal justice system.
PRESIDEN JANGAN TERJEBAK KONFLIK KELEMBAGAAN
Berbagai komunikasi dan pertemuan antara Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala BIN maupun pejabat politik lainnya harus dapat diuji dari perspektif kepentingan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Presiden memiliki kewenangan untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Namun, stabilitas tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghentikan atau mengendalikan proses hukum.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling dekat dengan kekuasaan.
Jika terjadi intervensi terhadap proses penyidikan, penghambatan penyelidikan, atau upaya merintangi penegakan hukum, siapa pun yang terbukti melakukan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
FOLLOW THE EVIDENCE
Prinsip yang harus digunakan adalah follow the evidence.
Penyidik harus memeriksa setiap orang yang mengetahui, melihat, mendengar, atau mempunyai keterkaitan dengan perkara.
Namun, penyidik juga tidak boleh menarik kesimpulan sebelum memperoleh alat bukti yang cukup.
Proses hukum harus mengurai seluruh tahapan pengambilan keputusan, mulai dari pembahasan, persetujuan, pelaksanaan hingga hasil akhirnya.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana dapat diberikan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
Jangan hanya orang yang berada di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban apabila bukti justru menunjukkan adanya pihak lain yang memberikan perintah, mengambil keputusan, memperoleh keuntungan atau turut mengendalikan proses.
Sebaliknya, seseorang tidak boleh dipidana hanya karena mempunyai hubungan jabatan atau pernah berkomunikasi dengan pihak yang diperiksa.
PERLU PENYIDIKAN INDEPENDEN?
Dalam negara yang menjunjung tinggi rule of law, ketika terdapat potensi konflik kepentingan, pejabat yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara semestinya dapat mengambil langkah recusal atau mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan yang berpotensi memengaruhi objektivitas.
Karena itu, untuk perkara yang melibatkan pejabat tinggi dan dua institusi penegak hukum, perlu dipertimbangkan mekanisme penyidikan dan penuntutan yang independen serta diawasi secara ketat.
Keterlibatan lembaga yang mempunyai kewenangan masing-masing, seperti PPATK, OJK, BI, KPK, Polisi Militer, Polri dan unsur profesional maupun akademisi, dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
Penuntutan juga harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan institusional maupun politik.
Pengalaman negara lain, termasuk Korea Selatan, menunjukkan bahwa dalam perkara korupsi yang menyentuh lingkaran kekuasaan, mekanisme penegakan hukum khusus dapat dibentuk untuk menjaga independensi proses.
MULTIDOOR APPROACH
Pendekatan multidoor dapat menjadi pilihan untuk membongkar jaringan kejahatan secara menyeluruh, sepanjang setiap lembaga bekerja berdasarkan kewenangan hukumnya.
Jika terdapat dugaan korupsi sekaligus TPPU, maka penyidikan tidak cukup hanya menelusuri tindak pidana asal.
Aliran uang, aset, perusahaan, rekening, transaksi, penerima manfaat dan pihak yang membantu menyembunyikan hasil kejahatan juga harus ditelusuri.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan mengembalikan kerugian negara dan merampas hasil kejahatan sesuai putusan pengadilan.
Hukuman maksimal hanya dapat dijatuhkan apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di persidangan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
RAKYAT MENUNGGU KEADILAN
Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memiliki implikasi hukum sekaligus politik.
Karena itu, setiap komunikasi, pertemuan, keputusan maupun manuver pejabat negara yang berkaitan dengan proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana.
Penyidik harus menelusuri pengambil keputusan, pihak yang memberikan perintah, pihak yang menikmati keuntungan dan pihak yang diduga menghambat proses hukum.
Pertanyaan publik juga wajar apabila mempertanyakan mengapa terjadi komunikasi antarpimpinan institusi dalam penanganan perkara yang saling bersinggungan.
Apakah Jampidsus perlu menemui Kapolri dalam perkara Tipikor MBG di BGN?
Sebaliknya, apakah Kakortas Tipikor Polri perlu menemui Jaksa Agung dalam perkara yang menyeret Jampidsus?
Semua komunikasi tersebut harus ditempatkan dalam koridor kewenangan dan kepentingan penegakan hukum, bukan kepentingan institusi.
Jangan sampai rivalitas Polri dan Kejaksaan Agung justru berubah menjadi instrumen politik.
Jangan pula masyarakat melihat adanya persaingan antara kelompok kekuasaan, termasuk rivalitas politik di antara elite, yang kemudian menggunakan institusi penegak hukum sebagai alat pemukul.
Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang bersih.
Bukan hukum yang tajam kepada lawan dan tumpul kepada kawan.
Bukan pula penegakan hukum yang berhenti ketika berhadapan dengan pejabat tinggi atau pengusaha besar.
Gunakan data yang ada. Telusuri aliran uang. Periksa seluruh pihak yang terlibat. Bongkar jaringan sampai ke akar-akarnya.
Jika Febrie terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan sampai tuntas.
Jika pihak lain terbukti terlibat, siapa pun orangnya harus bertanggung jawab.
Jika tuduhan tidak terbukti, negara juga wajib memberikan pemulihan nama baik.
Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi pertarungan antar-institusi.
Yang harus menang bukan Polri. Bukan Kejaksaan. Bukan kelompok politik. Bukan pengusaha.
Yang harus menang adalah hukum dan keadilan.
Masyarakat kini menunggu satu hal: apakah negara benar-benar berani membongkar korupsi sampai ke akar-akarnya, atau konflik antarlembaga ini hanya menjadi pertarungan kekuasaan yang pada akhirnya membuat para mafia hukum kembali tertawa?
Buktikan Nawa Cita pemberantasan korupsi bukan sekadar omon-omon dan pencitraan.
Penulis : Dr. Kurnia Zakaria, S.H., M.H.







Komentar