PATI – Pembangunan jalan pertanian di lokasi persawahan Desa Kosekan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati yang sebelumnya menjadi kontrofersi salah satu warga lantaran lahannya terkena dampak dengan pembangunan jalan nampaknya masih menjadi tanda tanya, Selasa (31/08/2021).
Hal itu menyusul lantaran pernyataan dari Kepala Desa (Kades) Kosekan,Isro’i dengan Tim Pelaksana Harian (TPK) berbeda pendapat. Perbedaan pendapat itu mencuat dari pernyataan TPK yang menganggap bahwa proyek pembangunan jalan persawahan itu dikerjakan dari anggaran Dana Desa (DD), hanya saja untuk anggarannya belum diketahui dengan pasti berapa jumlahnya.
“Iya dibangun pakai DD, namun berapa jumlahnya saya belum tahu dengan pasti,yang tahu ketua,”Ungkap TPK ketika dikonfirmasi wartawan Senin (30/8/2021) di lokasi pembangunan jalan.
Berbeda dengan Kades, ketika ditemui terpisah ia mengaku bahwa pekerjaan jalan persawahan tersebut dikerjakan atas swadaya dari masyarakat, anggarannya pun diambil dari iuran warga pemilik sawah, yang menginginkan lokasi sawahnya bisa mendapatkan jalan,”Itu swadaya dari masyarakat,”Kata Isro’i.
Dirinya juga mengaku bahwa pekerjaan itu tidak menggunakan anggaran DD, namun dari hasil iuran warga yang menginginkan jalan yang lokasi sawahnya jauh dari jalan utama.
“Itu inisiatif warga yang menginginkan jalan, jadi mereka (iuran, red) dan melakukan swadaya untuk membuat jalan, dan lokasi yang dikerjakan juga bekas saluran irigasi,”Ujarnya.
Salah satu warga menolak akan melakukan pemalangan lantaran terkena dampak dalam pekerjaan jalan untuk persawahan itu, namun sesuai rencana dari pihak desa akan melakukan mediasi dan menyelesaikan masalah itu dengan cara kekeluargaan.
Dari amatan tim awak media, proyek pekerjaan jalan sawah itu dikerjakan di lokasi bekas saluran irigasi yang lama tidak terpakai.
Pekerjaanpun tidak dilengkapi dengan papan proyek pekerjaan, hanya saja ada pelaksana yang mengawasi dalam proses pekerjaan tersebut.
Dengan demikian maka patut Diduga dalam pelaksanaan pembangunan jalan pertanian mengunakan Dana Ganda dan/ atau Doubel Anggaran,yakni dana dari Ghoib dan juga dana hasil dari Swadaya Masyarakat setempat.
Selain itu disinyalir Pemerintah Desa Kosekan belum memahami akan arti dan/ atau makna dari UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
(wu/ar tim)
Komentar