Pati – Kecewa dan sakit hati inilah yang diutarakan oleh innesial N (P) dan keluarga, pasalnya kasus yang dialami oleh suaminya S (L) sudah dijalaninya sesuai putusan Pengadilan Negri (PN) Pati, Senin (06/09/2021).
Berdasarkan keterangan N, Saya Merasa kecewa dengan Jayusmanto (J) karena hingga saat ini masih saja diberitakan oleh saudara J bahwa suami saya masih dibilang tersangka, Sabtu 4/09,”terangnya.
Dan mengenai pemberitaan J yang dibilang katanya saya menduga Kanit Reskrim Polres Pati Unit 1 melepaskan dalang otak penggelapan itu semuanya tidak benar, itu rekayasanya J sendiri,”ungkap S.
Justru saya merasa ditipu oleh J, dia meminta uang sama saya sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) yang katanya untuk pengondisian suami saya yang pada waktu itu terjerat masalah, dengan menunjukkan foto bareng bersama salah satu Pejabat ternama, padahal saat itu saya nggak punya uang dan sedang mengandung, demi suami saya apapun saya upayakan mencari uang dengan menjual motor satu satunya yang kumiliki dan ku kasihkan kepada J, yang katanya mau diberikan kepada salah satu pejabat yang diliatkan saya foto bersamanya,”imbuh S.
Namun pada kenyataannya setelah saya menemui salah satu pejabat itu, ternyata uang dari saya tersebut tidak dikasihkan sama sekali, alias dikantongi sendiri,”ucap S kepada awak (Media) Selang setelah menjalani hukuman vonis dari Pengadilan Negri Pati.
Beberapa hari kemudian suami saya sempat konfirmasi dengan J menanyakan terkait uang Rp. 10.000.000 yang dikasihkan kepada salah satu pejabat tersebut, namun dia malah mencoba mengelak dengan membikin alibi bilang kalau uang tersebut dipergunakan untuk membeli koran dimedianya, padahal saya tidak pernah menyuruh untuk memberitakan, malah saya juga dibilangin sama J kamu pingin masuk Lapas lagi, sekali lagi saya pertegas, saya tidak pernah menyuruh J untuk memberitakan ataupun menduga unit 1 Reskrim Polres Pati seperti yang diberitakan, semua adalah rekayasa J sendiri,”pungkasnya.
(Tim/Red)
Komentar